Sakit Hati Karna Harta Warisan, Teguh Bakar Rumah Paman Sendiri
SERDANG BEDAGAI- TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diciduk Tim Oosnal Polsek Firdaus disebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 Wib
Tegus merupakan pelaku pembakaran terhadap rumah korban
Suburjoni Kolot(65) tak lain merupakan Pamannya sendiri terletak di Dusun
I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020,
sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah
miliknya.
Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras
rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah
dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama teguh yang langsung
marah-marah kepada korban dengan mengatakan.
"Kau orang tua yang tidak tahu di untung, Dikasih hati
minta limpah. Ada kau telpon wawaku yang di tebingTinggi'' saat itu korban dan
pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban
Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa
1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah
korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.
Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca
jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga
mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku
langsung meninggalkan lokasi rumah korban.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp
500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus
sesusai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res
Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi
Kapolsek Firdaus AKP idham Halik, Rabu (13/01/2021) membenarkan penangkapan
kepada Teguh pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga pringgan
Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya oetugas mendapatkan
informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti oleh tim Opsnal
Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa
Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
"barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna
hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang
telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,"
bilang AKBP Robin
"Motif tersangka melakukan pembakaran karna sakit hati
terkait harta warisan, pelaku kita jerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman
hukuman maksimal 12 Tahun Penjara "pungkas Kapolres. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: