Soal Ternak Babi, Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor
Serdang Bedagai - Soal ternak babi yang meresahkan masyarakat Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai gelar rapat kordinasi (rakor) atau Forum Group Discussion (FGD).
Pertemuan yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin
Simatupang SH, MHum, dihadiri Sekdakab, HM. Faisal Hasrimy, AP, M.AP,
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai, M. Khaidir, SE, Danramil 08
Pantai Cermin, Kapten. Arm. T. Sinaga,Kasi Intel, A.A. Atmaja, SH mewakili
Kajari Sergai, Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, SH, Kabag Ops Polres Sergai,
Kompol T. Manurung, Kasat Intelkam Polres Sergai, AKP LB. Sihombing, SH, Kapolsek Pantai Cermin,
AKP. T. Napitupulu, SH, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnauli Sinurat, SE.
Asisten II Pemkab Sergai, Ir. H. Kaharuddin, Kasat Pol PP
Pemkab Sergai, Drs. Fajar Simbolon, M.Si,
14. Kadis Ketapang Pemkab Sergai, M. Aliuddin, SP, MP,
Kepala BAPPEDA Pemkab Sergai, Ir. H. Prihatinah, Kadis Pora Parbud Pemkab
Sergai, Sudarno, S.Sos, Kabag Hukum Pemkab Sergai, Basyarauddin, SH, Camat
Pantai Cermin, Aminuddin, S.Sos, Kabid Peternakan, drh. Andarias Ginting, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain,
Ketua FKUB Kab. Sergai, HM. Irfan Elfuadi Lubis, Anggota
Komisi A DPRD Sergai, Taufikurrahman Kepala Desa Kota Pari, Abdul Khair, Kepala
Dusun IV Desa Kota Pari, Khairuddin,
tomas etnis Tionghoa, Budi, SE, para peternak babi Desa Kota Pari yang
berjumlah sekitar 17 orang.
Pertemuan digelar di Aula Patria Tama Polres Sergai, Jumat
(22/1/2021).
Dijelaskan kapolres bahwa pertemuan digelar untuk mediasi
terhadap kejadian pengrusakan mobil ternak babi pada hari Rabu (20/1/
2021) pukul sekitar 21.00 WIB di Dusun
III Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Menurut kapolres kejadian ini di lakukan oleh oknum
tertentu yang memiliki unsur politis
seperti uang keamanan atau preman dari oknum tertentu atau masyarakat terhadap
pelaku usaha ternak babi tersebut.
Lantaran belum adanya aturan yang jelas untuk wilayah Dusun
III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai sebagai lahan peternakan.
Bahwa diketahui Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin
Kab. Sergai adalah sebagai objek wisata.
Terhadap kasus ini, kapolres berharap Pemkab Sergai
mengambil kebijakan untuk menentukan aturan yang jelas terhadap wilayah
tersebut.
Terkait hal itu,
Asisten II, Pemkab Sergai,
Kaharuddin mengatakan semua aturan sudah tertera pada aturan Perda Pemkab
Sergai, namun atas kejadian ini akan dilakukan pendataan ulang terhadap
peternakan di setiap wilayah Kabupaten Sergai oleh dinas terkait.
Ditambahkan Sekdakab, Faisal Hasrimy bahwa pada saat ini
pendataan RTRW di Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam proses.
Menurut Perda Kabupaten Serdang Bedagai hanya ada 4 wilayah
atau kecamatan yang di perbolehkan untuk memelihara ternak babi yaitu, Dolok
masihul, Kotarih, Sei Bamban dan Silinda.
Namun dengan perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa
ternak babi yang berkembang di luar wilayah tersebut.
" Kami berterima kasih kepada kapolres sudah
memfasilitasi kegiatan mediasi ini untuk menemukan jalan keluar dari
permasalahan yang ada.
Mari kita bersama jaga kerukunan masyarakat Sergai yang
majemuk ini sehingga tetap kondusif," ujar Faisal.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Sergai, Hotnaria Sinurat
mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2013 Kabupaten Serdang
Bedagai, peternak dan pemelihara sangat berbeda sesuai dengan syarat yang pada
perda tersebut.
" Mari kita pertimbangkan berdasarkan syarat tersebut
sehingga tidak menggangu perekonomian masyarakat Sergai," ungkapnya.
Ditambahkan Sekretaris Komisi A DPRD, M. Khaidir bahwa
pertemuan yang digagas Polres Sergai diapresiasi dengan sikap yang tanggap
dalam menyikapi kejadian ini.
Menurutnya, bahwa saat ini RTRW Sergai sudah hampir
mendekati finish.
Kasus ini menurutnya, terdapat indikasi SARA.
Ia berharap dalam persoalan ini, agar kapolres dan jajarannya
untuk bisa mendinginkan persoapan ini melalui mediasi ini.
" Kami akan melakukan peninjauan ke daerah tersebut
apakah layak atau tidak," terangnya.
Soal ini juga ditanggapi
Dinas Ketahanan Pangan bahwa terdapat UU 18 Tahun 2002 untuk kesejahteraan
hewan yang mengatur para pengusaha atau masyarakat yang memelihara atau
beternak.
" Kami akan memantau terus kejadian ini sehingga dapat
tercapai jalan keluar. Berdasarkan pengamatan dinas ketahanan pangan, ternak
babi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai masih dalam
klasifikasi mikro atau kecil yang tidak perlu memiliki izin. Namun, harus
memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Kepala Desa Kota pari mengatakan jauh sebelum kejadian,
pernah terjadi konflik juga pada tahun 2009 di Desa Kota Pari.
Terdapat beberapa Peraturan Desa Kota Pari untuk peternakan
babi. Namun, sering dilanggar oleh pengusaha babi di Desa Kota Pari.
" Kami berharap Pemkab dan DPRD untuk mengeluarkan
Perda yang menjadi pegangan kami dalam penegakan peraturan di daerah
kami," harap kades.
Diakhir pertemuan terdapat kesimpulan terjadi permasalahan ini di akibatkan adanya
provakasi dari oknum masyarakat sehingga terjadi kejadian tersebut.
Tetap junjung dan jaga kesepakatan desa antara masyarakat
peternak babi dan masyarakat desa di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai
Cermin Kab. Sergai sambil menunggu RTRW kab. Sergai.
Setiap orang yang melanggar tindakan hukum harus di hukum
berdasarkan uu yang berlaku. Dan pantai
difungsikan sebagai objek wisata dan didukung dengan lingkungan yang bersih dan
aman.
Tidak boleh ada masyarakat
yang tertekan dalam pengembangan perekonomian. Mari kita bersama tetap
melakukan pengawasan terhadap peraturan atau kesepakatan yang ada di Dusun III
Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.
Dinas terkait di bantu Polres Sergai merumuskan solusi daru
permasalahan yang terjadi di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin Kab.
Sergai dan bersama menjaga kondusifitas kerukunan umat beragama. (Rahmat
Hidayat)
.png)

0 Comments: