Usai Transaksi Sabu, Kecik Diciduk Satresnarkoba Polres Sergai
Serdang Bedagai - Usai transaksi narkoba jenis sabu, Restu Pringadi aliad Kecik (30) disergap Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Pedagang asongan tersebut ditangkap di lingkungan tempat
tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec.Perbaungan
Kab.Sergai.
Dari tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai
mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1
pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang
didalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.
Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran
kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram
serta 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
mengatakan, Jumat (8/1/2021), bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti
informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan
Kecik.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya
diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan
ditemukan barang bukti.
Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan
memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui
Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada
dirumah.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti
ke Mapolres Sergai.
" Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap
Kapolres. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: