DPD LSM Gempur Riau Angkat Bicara Terkait Hutan Lindung Jadi Lahan Perkebunan Oleh APKASINDO
Riau - Keberadaan Perkebunan yang ada di Wilayah Riau sementara perkebunan tersebut dalam kawasan Hutan, hal ini adalah suatu bentuk kejahatan yang fatal.
Kehutanan dan Perkebunan dimana dalam Undang Undang no.41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah sangat tegas di dalamnya menjelaskan tidak
diperbolehkan ada aktifitas perkebunan yang masuk di dalam kawasan ,apakah itu
Kawasan Hutan Lindung,Kawasan Hutan Produksi Terbatas,Kawasan Hutan
Produksi,Kawasan Hutan Tanaman Industri,Kawasan (HGU) Hak
Guna Usaha dan yang lainya, dilarang keras jika ada aktifitas penanaman kebun
sawit di lakukan di dalam kawasan hutan tersebut.Sebab di dalamnya sanksinya
sangat tegas tertulis dan harus dapat dipahami isi dari Undang Undang tersebut,
jika aktifitas penanaman kebun sawit itu dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa
ada izin pengalihan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik
Indonesia.
Jika hal tersebut terjadi dilakukan oleh para petani maka
sanksinya adalah kurungan badan puluhan tahun dan denda 10 s/d 15 milyar maka
hal ini adalah satu cara pemerintah untuk menyelamatkan keberadaan hutan di
wilayah Riau khususnya.
Keberadaan APKASINDO yang di Ketuai Ir.Gulat Manurung MP
tentunya diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelamatan Hutan
tersebut,petani petani yang menjadi Anggota APKASINDO harus diberikan
penjelasan penjelasan terhadap lahan
yang akan di tanami kebun sawit harus menyampaikan kepada petani agar lahan
untuk ditanam kebun sawit tersebut tidak merampas,mengambil/menyerobot lahan
yang ada di kawasan hutan tersebut agar petani tidak terseret di dalam
persoalan Hukum nantinya"tegas Ketua LSM Gempur Riau Hasanul Arifin.
Dari informasi yang kami terima keberadaan organisasi
APKASINDO tersebut diduga keras melindungi penjahat penjahat dibidang Kehutanan
dan Perkebunan.
Terang Hasanul Arifin mengatakan pada saat wawancara awak
media kami akan melaporkan Ketua Umum APKASINDO Ir.Gulat Manurung MP kepada
Pihak penegak hukum atas dugaan melindungi penjahat Kehutanan dan Perkebunan di
Wilayah Provinsi Riau khususnya agar
seluruh masyarakat Riau mengetahui keberadaan dari APKASINDO yang diduga seolah
- olah membina petani sawit tetapi justru diduga melindungi kejahatan di bidang
Kehutanan dan Perkebunan,kami meminta para
pihak penegak hukum agar di lakukan tindakan tegas kepada Ir.Gulat
Manurung MP. (Rahmat Hidayat)
.png)
0 Comments: