Gelapkan Rp30 Juta, Angga Dijemput Polisi
Serdang Bedagai - Diduga gelapkan uang Rp30 juta. Tersangka Angga Setiawan (27) diamankan Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu turut diamankan petugas barang bukti 1 buah surat
perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019. tersangka yang menetap di Dusun IV Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah
Kab.Sergai, dilaporkan korbannya,
sesuai LP Nomor:LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res
Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021
- Sp.Sidik / 10 / II
/ 2021 / Reskrim, tgl 05 Februari 2021
- Sp.Kap / 11 / II /
2021 / Reskrim, 05 Februari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di
rumah korban Puriadi (41, tepatnya Dusun III Desa Cempedak Lobang Kec. Sei
Rampah Kab. Serdang Bedagai, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga Setiawan datang kerumah korban bermohon kepada korban supaya dapat meminjam
uang sebesar Rp30 juta.
Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk
dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak dirumahnya
yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan
uang sebesar Rp30 juta kepada kepada
Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.
Tersangka pun berjanji
akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang
ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
kepada wartawan mengatakan ditangkap terkait
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dan setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan
dari Informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang
terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjungberingin, Kab. Sergai.
Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung
ditangkap dan setelah diinterogasi
mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.
" Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana
ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kapolres. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: