Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S.H, M.H, Pimpin Press Release Kasus Narkoba
Batu Bara - Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S.H, M.H meminpin Press Release tindak pidana terkait narkotika jenis shabu, Rabu (03/02/2021) Jam 16.00 Wib di depan Mapolres Batu Bara.
Dalam press rellease Kapolres Batu Bara juga didampingi
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, S.H,M.H, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian,
S.T,S.H, KBO Satnarkoba AKP Yahman dan pres unit Polres Batu Bara.
Berdasarkan keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,
S.H, M.H, penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis shabu Sukri alias
Cukek adalah atas informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak bisa
disebutkan bahwa ada orang yang akan transaksi narkotika jenis shabu.
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan
langsung memimpin tim dan melakukan penyelidikan kelokasi yang di informasikan.
Atas penyelidikan di lokasi tersebut Kasat Narkoba AKP
Sastrawan Tarigan dapat meringkus Sukri alias Cukek dan menggeledah tersangka
Sukri dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 374 Gram dan
kemudian di intrograsi bahwa barang narkotika jenis shabunya dapat dari mana.
Kemudian Sukri juga mengakuinya bahwa barangnya dia dapat
dari Ucu Khoir di Gang Beko Beringin,
Kecamatan Madang Deras dan saya disuruh untuk menghnatarkannya kepada pembeli.
Dengan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal perasangkakan
dengan nomor LP/76/I/2021/SU/Res Batu Bara tanggal 27 januari 2021 dan kenakan
pasal 114 ayat 2 Subs pasal 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang – undang RI No ; 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 6 tahun penjara atau paling lama
20 tahun penjara juga bisa dikenakan hukuman mati. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: