Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penyalahgunaan obat-obatan terlarang
Pandeglang- Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Keras, di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul Kab. Pandeglang, Senin (15/2/2021)
Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho
S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,S.H.,S.Ik.,M.H
kepada awak media Rabu (17/2/2021)
menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor :
LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.
"Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung
menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kec.
Munjul Kab. Pandeglang, " Kata Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menjelaskan hasil dari penangkapan petugas
melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang
berisi 16 (enam belas) butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku
celana dan uang hasil penjualan Rp. 70.000,-
"selanjutnya di dalam box motor ditemukan BB berupa obat keras merk
Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir sehingga total
keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dgn
merk Hexymer dan menurut pengakuan pelaku bhw BB obat keras jenis Hexymer,
" Ujar Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa obat-obatan terlaran
menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses
pengembangan dan pengejaran.
"atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl
106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun
2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp1,5 miliar, " Ujar Hamam Wahyudi
Sementara itu ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan
saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui
lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan
terlarang segera melaporkan kepihak berwajib. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: