SEBULAN RESORT LUMAJANG UNGKAP 19 TERSANGKA BERBAGAI KASUS KEJAHATAN
JATIM, Barometer99- Awal tahun 2021, Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur di bawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, berhasil mengungkap sejumlah kasus.
Hasil ungkap kejahatan Resort Lumajang dalam sebulan awal tahun 2021 sebanyak 19 dari berbagai pelanggaran hukum hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno di dampingi Wakapolres, Kasatreskrim dalam agenda gelar perkara di depan kantor Resort setempat.
"Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus berbeda", kata Eka Yekti dihadapan media massa, Jum'at (05/02).
Eka Yekti Hananto menjelaskan "Keberhasilan pengungkapan kasus sebagai bentuk kesungguhan dalam menciptakan Lumajang yang kondusif, dari itu pihaknya berharap personil yang ada meningkatkan patroli wilayah dan membuat interaksi dengan masyarakat lebih dikuatkan dalam menciptakan keamanan wilayah", Ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres Lumajang 'Kasus yang belum ungkap akan terus diperdalam dan pemburuan bagi yang sudah menjadi DPO", Imbuhnya.
"Kami akan bekerja maksimal untuk menjaga keamanan wilayah, mohon doa dan dukungannya, semoga PR yang jadi catatan satu persatu bisa di tangkap", ucap Yekti.
Dalam keterangan rilisnya kasus yang telah ditangani dalam bulan Januari 2021 sebagai berikut:
- Curat/Curanmor, Pasal 363 KUHP di 9 TKP dengan 1 tersangka inisial 'CD' (24) warga Desa Buwek Kecamatan Randuagung Lumajang.
- Curat Spesialis Bobol Atap pasal 363 KUHP di 17 TKP dengan 2 tersangka diantaranya insial 'ZF' (22) warga Desa Sememu Pasirian dan insial 'WS' (47) warga Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Lumajang.
- Curat/Copet pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP di 1 TKP dengan 3 orang tersangka diantaranya 'MY' (35) warga Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Lumajang, inisial 'AW' (45) warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Lumajang dan inisial 'SA' (27) warga Ranuyoso Lumajang.
- Curat/Curanmor pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP di 1 TKP dengan 1 orang tersangka inisial 'ME' (30) warga Klakah Lumajang.
- Curat/Curanmor pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP di 1 TKP dengan 1 orang tersangka inisial 'EK'.
Curat dan atau pertolongan jahat /penadahan pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP jo 480 KUHP dengan 1 orang tersangka inisial 'SN' (35) warga Desa Condong Probolinggo.
- Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di 1 TKP dengan 1 tersangka inisial 'CP' (25) warga Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
- Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 uuri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di 1 TKP dengan 1 tersangka inisial 'SN' (49) tukang pijat warga Kedungjajang Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial 'NA' (26) warga Sukodono Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, sub 132, 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan 2 tersangka inisial 'AF' (48) dan 'AH' (28) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial 'KA' (35) warga Senduro Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial 'MT' (37) warga Parujambe Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial 'WIR' (21) warga Pasrujambe Lumajang.
- Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan 2 orang tersangka inisial 'MS' (42) warga Senduro Lumajang dan inisial 'RL' (44) warga Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Nama-nama tersangka tersebut dalam rekap kasus kriminalitas ada 8 kasus dengan 11 tersangka, sementara kasus narkotika ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka.
(FND)
.png)
0 Comments: