7 Pelanggar Qanun Jinayat Di Eksekusi Kajari Aceh Besar
Barometer99.com, Banda Aceh -
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksankan uqubat cambuk terhadap 7 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, 4 diantaranya pelaku zina, 2 pelaku Ikhtilat, dan 1 pelaku judi, Jum'at, 05 Maret 2021.
Adapun ketujuh terpidana yang dicambuk yaitu:
- Hen (judi) dicambuk sebanyak 12 kali.
- Ver (ikhtilat) dicambuk sebanyak 25 kali.
- Dau (ikhtilat) dicambuk sebanyak 25 kali.
- Sya (zina) dicambuk sebanyak 100 kali.
- M.Rez (zina) dicambuk sebanyak 100 kali.
- Nur (zina) dicambuk sebanyak 100 kali.
- Yun (zina) dicambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D. Wirtanaya, SH, Mengatakan,
Para terhukum terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Perbuatan Judi), Pasal 25 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilat) serta Pasal 33 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Zina), ungkapnya.
Kajari juga menyampaikan, Pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi ke 7 Pelanggar Qanun Jinayat hari ini, Selain menjalankan tugas juga dapat dijadikan Efek jera dan juga dapat menjadi contoh bagi warga Aceh, Khususnya Masyarakat Kabuoaten Aceh Besar, Pungkasnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan mempedomani Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.(*)
#kejaksaanri
#kejatiaceh
#cambuk
Editor : Jefry Boy Isny
.png)

0 Comments: