7 Warga Aceh Timur Di "Beureukah" Tim Satgas Ops. Antik Seulawah Polres Langsa
Barometer99.com, Kota Langsa -
Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa kembali berhasil mengungkap terhadap 7 (Tujuh) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu, 03 Maret 202, sekira pukul : 01.00 wib Dini hari S/d Pukul : 12.15 wib
Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SH, S.I.K MH, Melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Imam Azis Rachman S.T.K. S.I.K, Mengatakan, Berawal dari Tim Satgas Ops. Antik Seulawah Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Lantaran informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, Personil berhasil meringkus Tersangka (TSK) MA (36) di dalam rumah yang merupakan seorang warga Gampong Teungoh Linkungan Rumah Potong, Kecamatan Langsa Kota beserta Barang Bukti (BB)
1 (satu) paket Sabu dengan berat 5,06 (lima koma nol enam) Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Force One warna hitam putih, No Pol BK 5162 FA, Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang bernama MR (47) warga Gampong Alue Gadeng Gampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dengan langsung meringkus MR dan berhasil menyita alat bukti lainnya berupa 3 (tiga) unit HP sbb :
-1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam
- 1 unit Sepmor miliknya, ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, Kemudian, tepatnya pukul 03.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Paya Bili I Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Personil Tim Satgas Ops. Antik Seulawah Polres Langsa menciduk Tsk Z (34) seorang Petani warga Gampong Paya Bili I Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan 1 (satu) unit HP. Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 04.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Dusun Mesjid Gampong Paya Meuligoe Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur kembali Personil melakukan penangkapan terhadap Tsk S Als SON (33) dan berhasil menyita BB berupa 2 (dua) unit HP, Jelasnya.
"Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 06.00 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gampong Seuneubok Rambong Dusun Tanjung Manyoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kembali berhasil diringkus Tsk B Als Pak Yan (35) dan diamankan Barang-bukti berupa 2 (dua) unit HP, dan langsung dilakukan pengembangan sekira pukul : 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, kembali berhasil meringkus Tsk MK Als ADAN (34) dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit mobil, Terang kasat.
Sambung kasat Kembali, Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 12.15 Wib bertempat di dalam rumah yang terletak di Gp. Matang Pinang Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Personil berhasil meringkus Tsk AB Als NEK (61) dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Selanjutnya ketujuh orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, Pungkas Kasat Resnarkoba, Iptu. Imam Azis Rachman, S.T.K. S.I.K.(JBI)
Editor : Jefry Boy Isny
0 Comments: