BAPAS kelas 1 gelar MoU Dengan 23 Kelompok Masyarakat

0 Comments

  
Palembang, Barometer99.com,- Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Permasyarakatan dengan 23 Kelompok Masyarakat dan salah satunya dan PERADI Sekaligus Penyerahan Bansos dari Ikatan Pembimbingan Kemasyarakatan  (IPKEMINDO)  bagi klien Permasyarakatan, Kamis (18/03/2021)
Kepala Balai permasyarakatan (Bapas) kelas 1 Sudirwan mengatakan Dilakukan  MOU dengan 23 Kelompok masyarakat  guna untuk melakukan Pembimbingan Permasyarakatan terhadap Klien yang mendapatkan  Bebas Bersyarat 

"Kegiatan  Hari ini adalah salah satu tugas kita diBapas dalam menindaklanjuti Bimbingn lanjutan klien di Permasyarakatan yang dalam rangka  menjalani pembebasan bersyarat asimilasi dan cuti bersyarat itukan dalam pengawasan Bapas"kata Sudirwan

Ia mengungkapkan, Direktorat permasyarakatan membentuk  Kelompok masyarakat guna untuk membimbing masyarakat agar bisa diterima masyarakat hidup normal tanpa ada rasa minder

"Dalam hal ini direktorat  Permasyarakatan tahun 2020 melakukan membentuk kelompok masyarakat  peduli  permasyarakatan, pada tahun 2020 pembimbingannya tidak maksimal karena dilanda Pandemi, semoga tahun ini akan kita adakan bimbingan-bimbingan bersama dengan Pokmas untuk melakukan bimbingan dan oengawasan untuk mereka kembali kemasyarakat dn bisa juga melakukn pembinaan agar mereka bisa hiduo secara normal bisa berguna bagi negara " ,harapnya

Sementara  Kanwil Kemenhumkam yang diwakili oleh Pudjiono mengatakan  Bapas dan lapas tidak bisa bekerja sendiri tapi memerlukan bantuan untuk masyarakat agar warga Binaan yang bebas bersyarat  bisa kembali kemasyarakatan lebih bermanfaat untuk dirinya maupun oranglain

"Kegiatan ini didasari Keberhasilan pembinaan warga Permasyarakatan ada tiga kelompok turut andil suksesnya pembinaan itu  dari warga binaan sendiri  petugas permasyarakatan didalamnya ada lapas, rutan dan Bapas dan masyarakat, masyarakat inilah  yang diharapkan bisa berperan serta untuk melakukan pembinaan dan pembimbingan hususnya after care setelah menjalani pidana dilapas dan menjalani bebas bersyratnya tugas dan kewenangan dari Bapas ,mengingat keterbatasan dengan wilayah kerja yang cukup luas dan SDM yang terbatas  Sehingga kita melibatkan sekelompok masyarakat ",bebernya

Ketua DPW Peradi Hj. Nurmala mengungkapkan atas penandatanganan MoU dengan Bapas, Peradi mengapresiasi atas MoU ini

"Menurut kami ini salah satu langkah baik bahwa Bapas ini mendampingi perkara, diundang-undang perkara anak wajib didampingi Bapas maka penasehat hukum LBH terhadap masyarakat yang membutuhkan, kami mengharapkan bukan hanya sebatas MoU saja tapi ditindaklanjuti kerja nyata contoh nya ketika ada perkara anak dan dari penasehat hukum dan ditunjuk untuk mendampingi Bapas, dan sebaliknya",katanya (Yon)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer