Kementerian ATR/BPN Terus Memberi Peringatan Kepada Masyarakat Mengenai Bahayanya Mafia Tanah
Barometer99- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus memerangi mafia tanah. Hal ini terus dilakukan karena mafia tanah sangat merugikan para pemilik tanah, melalui praktik-praktik pemalsuan dokumen pertanahan. Akibatnya menghasilkan sengketa dan konflik pertanahan, sehingga menyulitkan pemerintah memberikan kepastian hukum hak atas tanah.Terkait dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN terus memberi peringatan kepada masyarakat, mengenai bahayanya mafia tanah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan praktik-praktik mafia tanah.
Menurutnya hal ini dimulai saat Kepala Desa (Kades) mengeluarkan girik/alas hak atas tanah dan dibuatkan salinan atas girik tersebut. “Atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertipikat tanah lebih dari satu. Padahal sudah ada SE dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik. Kalau melihat hal ini kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ungkap Dirjen PSKP saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah di Gedung Krimum, Aula Satya Haprabu, Rabu (03/03/2021).
(DD/YL)
Berita selengkapnya kunjungi www.atrbpn.go.id
.png)
0 Comments: