Ki Marogan Pemilik Sah/ Seluruh Pulau Kembara/ Kemaro
Palembang, Barometer99.com,-Berdasarkan bukti penelusuran Lembaga Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago selaku penyambung informasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan yang menggelar konferensi pers, Jum'at (05/03/2021)
"Bukti surat Asli kiai Marogan tahun1881 berbahasa Arab sudah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama tahun 1960 dan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) No.3863 Tahun1987” kata Dedek
Ia juga memaparkan bahwa Penegasan Hak Milik tertuang dan tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Begitupun terkuat dan mengikat dengan memfungsikan tanah tersebut menjadi sosial bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dan juga mutlak diwariskan mewariskan secara turun menurun oleh keturunan Pemilik.
Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan yang lahir pada tahun 1236 Hijriyah atau 1802 Masehi. Dan Wafat dengan usia 96 Tahun, Pada Tahun 1319 Hijriyah atau 1898 Masehi.
Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan ternyata ditelusuri/silsilahnya keturunan Nabi Muhammad SAW yang ke 34 dan juga Zuriyat dari Sultan pertama kesultanan Palembang Darusalam yaitu Sultan Abdurahman yang memerintah tahun 1659 – 1706 Masehi.
Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan memiliki 3 Istri dan 14 anak serta sudah sampai pada kurang lebih Zuriyat ke 6. Kiai bersar di kota palembang ini yang memiliki karismatik tersohor dengan Ilmu Agamanya dan ekonominya sudah terpandang sejak dari orang tuanya sebagai bangsawan pada masanya yaitu Mgs. Kiai H.Mahmud/Kanang.
Pada Tahun 1880 Kiai Mgs. H. Abdul Hamid/Kiai Marogan meminjamkan uang kepada Adjidin Bin syafi’I dengan jaminan Tanah beserta isinya di Pulau Kembara/Pulau Kemaro yang memiliki luas ±87 hektar batas-batas sebelah darat selat dan sebelah laut kali musi,Sebelah ilir Habisan pulau ,sebelah Ulu Habisan pulau (sekeliling Pulau kemaro), tertuang dan tercatat di surat berbahasa arab serta di tandatangi. Dengan masa waktu 6 bulan. Setelah 6 bulan tidak juga menebus maka Adjidin Bin syafi’I menyerahkan tanah tersebut beserta isinya dan ini dianggap perjanjian baru berupa Jual-Beli tanah beserta isinya tertuang diAtas Segel dan di tandatangai.
Dengan itu, Dedek berharap kepada pemerintah kota Palembang agar segera berkoordinasi dengan pihak Dzuriat Ki Marogan
"Saya pribadi Pemkot jangan tutup mata, dan segera berkoordinasi, dengan itu Dzuriat juga tidak menghalangi untuk dilakukan pembangunan destinasi wisata air dengan syarat Pemkot segera merespon kita",harapnya (Yon)
0 Comments: