Rahma ibu terdakwa Mey Priansyah, mengaku lega dan berterima kasih kepada Majelis Hakim

0 Comments

Divonis Bebas, Dengan Pasal Sama Kasus Yang Berbeda




PALEMBANG. SUMSEL. barometer99.com-      Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang. Dengan dua Terdakwa Mey Priansyah dan Bismi Divonis Bebas, dengan kasus yang berbeda.

Dua terdakwa kasus dugaan Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 yakni, Mey Priansyah dan Bismi, meskipun sama-sama bebas dari pidana penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan putusan (vonis) berbeda kepada keduanya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH., MH., menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mey Priansyah dengan hukuman percobaan yakni 6 bulan penjara, namun menurut Majelis Hakim hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa.

”Dengan ini menetapkan bahwa terdakwa atas nama Mey Priansyah divonis 6 bulan penjara, namun hukuman itu tidak perlu dijalankan kecuali selama percobaan 1 Tahun terdakwa melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan dari Majelis Hakim, maka terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan penjara," Ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya, pada hari Selasa (02/03/2021) sore.
Sementara Terdakwa dalam kasus yang sama yakni Bismi divonis bebas tanpa syarat oleh Majelis Hakim. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Bismi tidak divonis dengan hukuman percobaan. Melainkan hukuman bebas seutuhnya serta dipulihkan nama baiknya.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 351 Ayat 1 sehingga dengan demikian terdakwa  divonis bebas," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Mendengar putusan tersebut, terlihat Bismi langsung melakukan sujud syukur di depan Majelis Hakim di ruang persidangan.

Usai mendengar pembacaan putusan terhadap Mey Priansyah, melalui kuasa hukumnya Daud Dahlan SH., menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman SH., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

"Pikir - pikir yang mulia," ujar JPU Arief.

Setelah JPU menyatakan pikir - pikir, maka dengan demikian Majelis Hakim menyatakan putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap sebelum Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah upaya hukum selama 7 hari mendatang.

Usai persidangan Rahma ibu terdakwa Mey Priansyah, mengaku lega dan berterima kasih kepada Majelis Hakim. Karena menurutnya, "Putusan Majelis Hakim sudah sangat berkeadilan untuk anaknya". 

"Alhamdulillah terimakasih, karena yang mulia hakim memutuskan hukuman dengan adil sehingga anak saya bisa bebas," Ucap Rahma sambil menangis bahagia. 

Hal senada juga dikatakan Daud Dahlan SH., Kuasa Hukum terdakwa Mey Priansyah, dirinya dan Tim Penasehat Hukum mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. 

"Kami bersyukur dan menerima putusan dari yang mulia majelis hakim, karena putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami," ujar Daud. 

Sementara terdakwa Bismi, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur divonis bebas oleh majelis hakim, akan tetapi dia mengaku kurang puas atas putusan kepada Mey Priansyah.

"Alhamdulillah saya senang dan bersyukur atas vonis bebas, tapi saya merasa kurang puas atas putusan terhadap terdakwa Mey Priansyah karena dia telah terbukti bersalah dan saya tidak terbukti bersalah, tetapi ya sudahlah yang penting saya bebas tanpa syarat," ujarnya.

Untuk diketahui Dua terdakwa yang terlibat perkelahian pada bulan Agustus 2020 di Jalan Gubernur H. Bastari, Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mey Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan terdakwa Mey Priansyah masih berada di tahanan Polrestabes Palembang. 

Menurut Kuasa Hukum Mey Priansyah, Daud SH., akan menjemput Mey Priansyah bersama keluarga di tahanan.
( NOVI )

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer