Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 40 Tersangka Dalam Dua Pekan
Barometer99- DENPASAR- Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus narkoba dalam Operasi Antik Agung 2021 yang digelar selama 15 hari. Dari 32 kasus itu, sebanyak 40 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. mengatakan,"Barang bukti yang diamankan dari para tersangka paling banyak berjenis sabu-sabu (SS), yakni 433,32 gram dan diperkirakan pergramnya ditaksir Rp 1,5 juta. Kemudian 278 butir ekstansi, 4,26 gram tembakau gorila", Ungkapnya.
"Dari 32 kasus yang diungkap, 12 kasus dengan barang bukti besar," ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikhael Hutabarat,S.IK., M.H. Selasa (2/3).
Tersangka yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar, yakni tersangka Eka (41), Taufiq (4) yang ditangkap di Jalan Sedap Malam, Dentim. Dari tangan kedua tersangka diamankan 221 butir ekstasi.
Selanjutnya tersangka Sugeng (43) dibekuk di Jalan Batu Bidak, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti SS sebarat 91,30 gram. Kemudian Mahendra (33) dibekuk di Jalan Ganda Pura, Dentim, dengan barang bukti 75,66 gram SS. "Kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan barang bukti SS yang berat total mencapai 433,32 gram," kata Kapolresta.
Dikatakannya, dari 40 tersangka, 21 orang suku Jawa, 9 orang suku Bali, 7 orang suku Sumatera dan seorang asal Kupang, NTT. Dan 36 laki-laki serta 4 orang perempuan.
"24 orang berperan sebagai pengedar dan 16 orang pemakai. Jadi kebanyakan pengedar yang kami tangkap. Dengan modus transaksi tempel narkoba," imbuh perwira polisi asal Medan, Sumatra Utara ini.
Menurutnya, ada lima residivis yang ditangkap. Seperti residivis kasus narkoba empat orang dan satu kasus KDRT. "Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana dengan denda Rp 8 miliar," tegasnya.(DD/YL)
#PolrestaDenpasar
0 Comments: