1.210 Narapidana di Sumsel Menerima Remisi Hari Raya Keagamaan

0 Comments

Barometer99- PALEMBANG,- Sebanyak 1.210 Orang Narapidana mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di lembaga permasyarakatan Kelas 1 Palembang, Kamis 13 Mei 2021

Kepala lapas kelas 1 Palembang Kadiyono melalui kabid pembinaan Maulana luthfianto, Menjelaskan bahwa dari seluruh yang di usulkan hanya 3 orang yang tidak memenuhi syarat

"Jumlah Pengusulan remisi melalalui kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sumatra selatan (sumsel) sebanyak 1213 orang warga binaan permasyarakatan (WBP). Yang disetujui sebanyak 1.210 Orang,"katanya

Dengan Perincian Remisi Khusus 1 (RK 1 ) Sebanyak 1.206 Orang Narapidana, dan Remisi Khusus 2 (RK 2) Sebanyak 4 Orang Narapidana

Pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia telah Menimbang bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia .Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan
Sistem Pemasyarakatan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.Bahwa remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut

Kemenkumham Memberikan keputusan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Yon)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer