350 WBP Lapas Narkotika Kota Langsa Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

0 Comments


Baroneter99, Kota Langsa -
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika IIB Kota Langsa mengusulkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bagi 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kemenkumham RI.

Berdasarkan Surat Keputusan menteri hukum dan Ham nomor : Pas-526PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H yang di bacakan setelah selesai Shalat Ied di Meunasah Lapas Setempat, Kamis, 13 Mei 2021.

Ka. Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Herman Anwar, Amd. IP. SH, menyampaikan, Bahwa, pengajuan remisi khusus sekarang ini memang sudah dilakukan secara online bagi para WBP yang beragama islam dengan jumlah usulan remisi 350 WBP, terdiri dari RK 1 berjumlah 341 WBP dan RK II 9 WBP dan mereka menjalani subsider sesuai ketentuan besaran Remisi dimulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Lanjut Kalapas, Maka kiranya bagi WBP dapat mensyukuri dengan apa yang telah diberikan Pemerintah kepada para WBP sekalian dengan harapan agar nantinya dapat difahami dengan sebaik - baiknya, Kata Herman Anwar.


Kasi Binadikgiataja Yopi syahputra ,S.H mengatakan Tahun ini Lapas Narkotika IIB Kota Langsa mengusul sebanyak 350 WBP untuk menerima remisi dan alhamdulillah semuanya turun sesuai yang diharapkan.

"Untuk para WBP yang belum mendapat remisi , terkait dengan terkendala masalah adminitrasi seperti belum adanya surat JC bagi WBP yang telah menjalani 6 bulan masa pidana atau lebih maka bisa kita usul remisi Susulan setelah idul fitri ini, Sebut Yopi.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Heri Azhar, S.Sos. MS.i mengatakan, Remisi yang diberikan tersebut sesuai dengan persyaratannya dan mudah - mudahan dengan adanya pemberian remisi mereka yang mendapatkan bisa memahami yang mana nantinya juga dapat kemabli ke masyarakat juga dengan baik, ujarnya.

Heri Azhar juga menambahkan, Diharapkan juga kepada WBP yang belum mendapatkan remisi juga nantinya harus mengikuti peraturan dan ketentuan dengan baik, dapat mengikuti persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran - pelanggaran yang mana dapat membuat para WBP tidak mendapatkan remisi, tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh melalui telefon selulernya saat dihubungi Barometer99 ketika melakukan silahturahmi lebaran di rumah Kakanwil Kemenkumham Aceh di Kota Madya Banda Aceh.(*)

Editor : Jefry Boy Isny

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer