Dua Penambang Yang Diamankan Aparat Diduga Provokator
BAROMETER99,PULAU BURU - Polres Pulau Buru melakukan penertiban dilokasi peti gunung botak,Tim Dari Polres pulau buru Tibah di Desa persiapan Wamsait pada 24/5/2021 jam 12:20 WIT tepat di jalur D.tak lama kemudian aparat pun langsung bergerak naik menuju gunung botak untuk melaksanaksn penertiban.
hadir dalam kegiatan penertiban itu,Yakni:Kasat Intelkam polres p.buru, Iptu Sirilus Atajalim, Iptu JR. Kasat Sabhara polres p.buru. Kasat Reskrim poles p.buru, Iptu Handy Dwi Ashari S.t.k. S.i.k, Kasat Pol Airud polres p buru, Iptu jefelery Manuhua, Kasium Polres , Ipda Marsid, KBO Polres p.buru, Ipda Adhitya Wiratama s.t.k dibantu oleh 40 personil polres pulau buru
Penertiban PETI di Gunung botak aparat pun menangkap 15 massyarakat yang sedang melakukan kegiatan yang biasa disebut dengan sebutan kodok-kodok.aparat pun membawa mereka untuk dimintai keterangan.aparat menegaskan, kepolisian menggunakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjerat siapapun yang melakukan penambangan tampah izin akan dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Namun saat aparat kembali menuju polres pulau buru,aparat pun dihadang oleh massyarakat di Desa Dava.karena ada isu yang beredar bahwa massyarakat desa Dava ditangkap oleh aparat yang melakukan kegiatan penertiban di Peti gunung botak.sehingga hal itu membuat massyarakat ramai" turun ke jalan dan menutupi ruas jalan di Desa Dava,yang akan dilewati mobil aparat, dalam insiden itu Aparat sempat adu mulut dengan massyakat yang mendesak aparat untuk melepaskan para penambang yang ditahan aparat, hingga aparat menghamburkan tembakan ke udara dan menembak Gas Airmata guna membubarkan massyarakat yang begitu banyak di Desa Dava, Kec.Waelata, Kabupaten Buru, usai aparat kembali dari lokasi tambang di Gunung Botak,insiden yang berlangsung sekitar 50 menit itu mengakibatkan 15 massyarakat yang sempat diamankan pihak aparat melarikan diri untuk meloloskan diri mereka masing dari mobil yang sedan parkir".
dalam kejadian itu, dua oknum penambang yang dicurigai sebagai provokator massyarakat Desa Dava untuk turun kejalan dan menutup ruas jalan,berhasil diamankan oleh aparat polres Pulau Buru.Dua oknum yang diamankan, yakni Mantan Kades Widit, Kaban Tihun alias Managula dan keponakan-nya Ibrahim Tihun.
Keduanya diduga otak dalam insiden penghadangan aparat di Desa Dava.karena memprovokasi massa menghambat perjalanan aparat keamanan kembali ke Namlea.(polres p.buru)
(Idris Wael)
.png)
0 Comments: