Kalapas IIB Langsa "Mempedomani Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dan Siapkan Kamar Tahanan Khusus Anak"
Kalapas IIB Langsa, Heri, Amd. IP. SH. MH. Saat Memberikan Arahan dan Nasehat Kepada Anak-Anak Yang Tampak Sedang Belajar, Senin, 24 Mei 2021.
(Barometer99 - Aceh)
Barometer99, Kota Langsa -
Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Didalam penanganan perkara Anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus memperhatikan tumbuh kembang dari Anak tersebut dengan memperhatikan keadilan restroaktif dan penahanan serta pemidanaan yang berupa pidana penjara (institutional treatment) harus merupakan upaya terakhir (last resort).
Namun disaat Anak harus dilakukan penahanan dan pemidanaan maka Anak harus dipisahkan dari pelaku tindak pidana dewasa.
Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, A.Md.I.P., S.H., M.H, Senin, 24 Mei 2021, menjelaskan kamar hunian khusus anak ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Lanjut Kalapas menyampaikan pembangunan kamar hunian khusus anak ini bertujuan memaksimalkan pelayanan publik khususnya pelayanan terhadap anak dibawah umur yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Penanganan anak dibawah umur itu beda, tidak bisa di samakan dengan yang sudah cakap hukum. Oleh karena itu maka kami membuat kamar hunian khusus anak dan melakukan pembinaan khusus seperti yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum". terang Kalapas.
Tak lupa dalam kesempatan itu Kalapas juga memberikan arahan dan nasehat kepada anak-anak yang tampak sedang menulis itu, Kalapas berpesan untuk tetap semangat, selalu menjaga kebersihan dan jangan tinggalkan shalat lima waktu.
"Saya berharap semoga adik-adik sekalian dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, dan semoga ilmu serta apa yang di sampaikan di dalam lapas dapat menjadi bekal saat bebas nanti". Tutup Kalapas IIB Langsa, Heri, Amd, IP. SH. MH.(*)
Editor : Jefry Boy Isny
.png)

0 Comments: