MC dan AJ Dua Warga Kec Langsa Baro Ditangkap Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa

0 Comments


Barometer99, Kota Langsa -
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali berhasil meringkus seorang pengedar dan seorang Bandar Narkotika Jenis Sabu di Gampong Paya Bujok Seulemak Kota Langsa, di kebun Bunga, Senin,17 Mei 2021 sekira pukul 23.20 Wib s.d Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.30 Wib,

Atas diungkapnya 2 (dua) Orang Tersangka (TSK) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan rincian identitas dan Barang Bukti (BB) sbb :

MC (42) Wiraswasta, Warga Gampong Paya Bujok Beuromoe Dusun Petua Dolah Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa dan AJ (46) Wiraswasta. Warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa yang didapati BB :
- 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,51 (empat koma lima puluh satu) Gram.
- 1 (satu) plastik tembus pandang.
- 1 (satu) plastik pembungkus rokok.
- 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.


Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro SH, S.I.K. MH, Melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Imam Azies Rachman S.T.K. S.I.K Mengatakan, Bahwa
Pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kanit I Bripka Diwan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu MC (42) Tsk ditangkap di sebuah kebun bunga miliknya yang terletak di Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamtan Langsa Baro, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu yang ditemukan di pot bunga yang di akui adalah miliknya, Kata Kasat.

Kasat juga memaparkan kronologi singkat kejadian, Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari temannya yang bernama AJ(46) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali, Terang Imam.

Imam juga menambahkan, Kemudian dilakukan pengembangan, Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro (di dalam rumah) berhasil ditangkap Tsk AJ dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih. Selanjutnya kedua orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya.(*)

Editor : Jefry Boy Isny

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer