Dalam Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Wabah Virus Covid-19,Polres Sergai Laksanakan Ops Terpadu Yustisi
Serdang Bedagai - Patroli Gabungan dengan instansi terkait dalam hal ini Pemerintah Serdang Bedagai melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka Ops Terpadu Yustisi pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,Minggu (13/06/2021) sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19), Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler
kesehatan,Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat,Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah
Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021Tgl 05 April 2021
Personil Gabungan melakukan Penyekatan di Pospam dua sei
bamban Kec. Seibamban Kab. Serdang
Bedagai.
Dari hasil Ops Terpadu Yustisi masih ditemukan Masyarakat
atau warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar
rumah dan masih di temukanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum
melalui Kabag Sumda Polres Sergai,AKP Budiarto mengatakan,Langkah langkah yang
dilakukan Personil Gabungan dalam menjalankan Ops Terpadu Yustisi dengan
memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan
dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan
penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19 .
"Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang
PPKM Berskala Mikro dengan menjalankan
aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan
mematuhui anjuran 5M + 3T antara lain dengan Gerakan 5M yaitu Memakai
masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi
kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.Dan ditambah dengan 3T
yaitu :
(Testing, Tracing dan Treatment),"katanya.
Dirinya juga menghimbau agar Masyarakat bersedia melakukan
Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika
diperlukan.
"Masyarakat wajib membuka diri terhadap proses Tracing
atau penelusuran kontak kasus positif,Serta segera menjalani Treatment atau
perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi).Personil
jugamenghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara
mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing,"pungkas AKP
Budiarto.
Dalam kegiatan Ops Terpadu Yustisi,terdapat 15 orang yang
mendapatkan teguran secara lisan dan 5 orang yang mendapatkan Masker dari
Petugas.
Personil Gabungan dalam melaksankan Ops Terpadu Yustisi
berharap Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang
disampaikan sesuai aturan pemerintah yaitu 5M + 3T.
Pantauan Awak Media di lokasi terlihat Giat berjalan dengan
baik tanpa ada penolakan dari masyarakat Kab. Serdang Bedagai.
Masyarakat (warga) mulai memahami tentang PPKM Berskala
Mikro yang di sosialisasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Serdang
Bedagai
Kegiatan Ops Terpadu Yustisi dipimpin Kabag Sumda Polres
Serdang Bedagai,AKP Budiarto didampingi Kanit Satreskrim,Iptu E.Sidauruk,Polres
Serdang Bedagai menurunkan sebanyak 12 Personil dan Satpol PP sebanyak 10 Personil.
Sumber : Kasubbag Humas Polres Sergai
Editor : Rahmat
Hidayat
.png)

0 Comments: