Ditangkap Rumah Makan, Alex Bandar Sabu di Perbaungan Nginap Di Penjara
SERDANG BEDAGAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku yang diamankan APL alias Alex(36) warga jalan nangka
lingkungan Juani Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di sebuah rumah makan
simpang III Perbaungan. Senin(14/6/2021) sekira pukul 15:30.
Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 1 helai
plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis
sabu dengan berat Brutto 7,14 Gram, 1 buah hanpone nokia warna putih, 1 buah
dompet warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat
Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang kepada wartawan, Selasa(15/6/2021)
membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa penangkapan tersangka APL alias Alex atas
menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria
yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu yang merupahkan
Target di rumah makan simpang 3 Perbaungan.
Selanjutnya timsus narkoba polres Sergai melakukan
penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara dan melihat seorang pria yang lagak
mencurigakan yang sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan
penangkapan.
"Tersangka APL alias Alex ditangkap di sebuah rumah
makan simpang 3 Perbaungan. Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat
tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transfaran ukuran sedang
yang diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 7,14 Gram'"Kata Kapolres
Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku bahwa
barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili
yang sama.
Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku A dan H tidak
berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas
perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang
Bedagai.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke
Satnarkoba, Pelaku kita kenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," Terang
Kapolres.
Sumber : Humas Polres Sergai
Editor : Rahmat Hidayat
.png)

0 Comments: