Jaksa Gelar Sidang Perkara TPPU
Barometer99, Bener Meriah -
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bener Meriah melaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) an. Terdakwa T J
Bahwa Terdakwa T J didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).Selasa 8 Juni 2021.
Terdakwa didakwa dengan pasal 3 jo pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).(*)
Editor : JBI
.png)

0 Comments: