JAMPIDSUS Kejagung RI "1 dari 3 Orang Terperiksa Berstatus TSK Pada Perkara MTM
Saat Diwawancari. (Barometer99 - Aceh)
Barometer99, Jakarta -
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan perkara tersebut, Rabu, 09 Juni 2021.
Adapun ke - 3 orang yang diperiksa antara lain,
- Saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
- Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016.
Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
- Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.(*)
Editor : JBI
0 Comments: