Lapas Kelas III Calang Gelar Hukuman Cambuk "Tetap Mengikuti Prokes"
Baroneter99, Calang -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kembali melaksanakan Perkara Jarimah (Perjudian), bertempat di Lapangan Lapas setempat Rabu, 30 Jumi 2021.
Sehubungan dengan bunyi petikan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Jaya Nomor : 1/JN/2021/MS.Cag Tanggal 16 Juni 2021 dengan amar putusan dilakukan cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali dan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Terdakwa dikenakan perkara Jarimah (perjudian) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014.
Kalapas Kelas III Calang, Rusli beserta aparat penegak hukum terkait, menyaksikan langsung jalannya pelaksanaan hukuman cambuk kepada terdakwa AB.
Kalapas juga memaparkan, Bahwa, Hukuman cambuk ini sudah beberapa kali dilaksanakan di Lapas Kelas III Calang, hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kedatangan masyarakat yang ingin melihat langsung prosesi hukuman cambuk, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, Bahwa, Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Kata Rusli.
Rusli juga menambahkan, Usai pelaksanaan hukuman cambuk yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah menjalani hukuman cambuk, pungkasnya.(*)
Editor : JBI
.png)


0 Comments: