Tim Bengkik Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Curanmor
Sergai - Tim Begkik Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus M. Dzuan Pratama alias Bagol (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perbatasan Rambung dengan Rest Area KM 65 B , tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku diringkus Tim Bengkik di Dusun III Desa Sei Rejo,
Kec.Sei Rampah, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 17.25 WIB. Sedangkan rekannya
melakukan aksi tersebut berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui.
Informasi yang dihimpun, korban Edma Dama Rara Nabila (20)
warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, memakirkan
sepeda motornya merek Honda Scoopy warna pink putih dengan Nomor Polisi BK 3941
MAD, Noka : MH1JF6114QK098141, Nosin : JF61E1097978, dibawah pohon Rambung
perbatasan dengan lokasi Rest Area KM 65B tepatnya Dusun II Desa Tanah Raja
Kec. Sei Rampah Kab. Sergai dengan terkunci stang bersama cakram depan
digembok.
Setelah diparkirkan lalu korban menuju ke lokasi Rest Area
KM 65B. Korban hendak bekerja di kantin lokasi Rest Area tersebut. Namun
pada pukul 17.30 WIB saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke
parkiran lokasi Rest Area KM 65 B.
Setelah tiba di TKP, korban terkejut melihat sepeda motornya
sudah tidak ada ataupun hilang diambil oleh pelaku yang tidak diketahui
Identitasnya.
Kemudian korban berusaha mencari di sekeliling areal
tersebut namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan
rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp7.5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus
agar pelaku diusut dan diproses. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI
/ YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Selasa tanggal 08
Juni 2021.
Selanjutnya, Teamsus Bengkik Polsek Firdaus
melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwasannya
sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar
Kec.Teluk Mengkudu.
Teamsus berlogo kelalawar hitam dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing langsung menuju kelokasi yang dimaksud.Teamsus
Bengkik Polsek Firdaus berhasil mengamankan sepeda motor dan mendapat informasi
dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan
Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
menjelaskan kepada wartawan Seorang pelaku berhasil diamankan sedangkan seorang
lagi masih dalam pengejaran.
" Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda
motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor.
Kasusnya masih dalam pengembangan," tandas Kapolres.
"Pelaku kita kenangkan pasal 363 KUHPidana ancaman
hukuman 7 tahun penjara,"tambahnya.
Sumber : Humas Polres Sergai
Editor : Rahmat
Hidayat
.png)

0 Comments: