Tindak Lanjuti Surat Edaran Dirjenpas "Lapas Kelas III Lhoknga Lakukan Peningkatan Sarpras"
Barometer99, Lhoknga -
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga terus melakukan langkah peningkatan fasilitas untuk menunjang peningkatan pelayanan.
Kali ini, Lapas Lhoknga melakukan pengecatan ulang bangunan lapas, Pengecatan ini difokuskan pada sisi tembok luar lapas dengan menggunakan perpaduan warna merah hati dan abu-abu muda. Selain itu, seluruh sisi pagar juga turut dicat ulang.
Pengecatan warna gedung lapas dengan kombinasi warna abu-abu muda dan merah hati merujuk pada ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-05.OT.02.01 Tahun 2018 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung UPT Pemasyarakatan. Surat edaran itu menyatakan penyeragaman warna yang bertujuan untuk memberikan kesan dan identitas bangunan seluruh UPT Pemasyarakatan. Sehingga bangunan Lapas dan rumah tahanan negara harus berwarna kombinasi abu-abu muda dan merah hati.
Dalam pengecatan ulang bangunan lapas ini, Lapas Lhoknga memberdayakan keterampilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Amatan Barometer99, tampak Beberapa WBP diikutsertakan dalam kegiatan ini agar keterampilannya terus terasah dan dapat diimplementasikan di luar lapas nanti setelah bebas. Kegiatan ini juga merupakan salah satu program pembinaan kemandirian untuk mempersiapkan pengintegrasian kembali WBP ke dalam masyarakat.
Kegiatan pengecatan bangunan lapas dilakukan dalam pengawasan langsung Kepala Lapas, Yusrizal, Jum'at, 18 Juni 2021, Dirinya mengatakan kegiatan ini merupakan langkah Lapas Kelas III Lhoknga untuk menampilkan wajah pemasyarakatan yang bersih dan "fresh" sehingga tidak menimbulkan kesan seram jika dipandang oleh masyarakat. Masyarakat dengan begitu diharapkan dapat memiliki pandangan yang positif terhadap pemasyarakatan.(*)
Editor : JBI
0 Comments: