Kajari Aceh Singkil Terima Uang Pengganti Dari Keluarga Terpidana
Barometer99, Aceh Singkil -
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Staf menerima Penyerahan Uang Pengganti oleh pihak keluarga dari Terpidana Teuku Rahmadi, S.E., M.M.
Adapun Uang yang diterima sebesar Rp. 27. 613.124,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu seratus dua puluh empat rupiah).
Hal tersebut sudah berdasarkan Putusan PN Tipikor Banda Aceh yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Perkara Tipikor Penyelewengan Anggaran Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab. Aceh Singkil TA. 2016.(*)
Editor : JBI
0 Comments: