Ketua TTKDH Prov.Banten Dukung PPKM Darurat
Serang - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. PPKM Darurat ini berlaku di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut terus berdatangan salah
satunya Ketua Kesti TTKDH Provinsi Banten H.Tubagus Arif Hidayat mendukung
penuh kebijakan PPKM Darurat.
"Mari kita ikuti kegiatan vaksinasi dan dukung program
pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat," kata Arif Hidayat. Senin
(5/07/21).
Ketua Kesti TTKDH Provinsi Banten juga mengajak masyarakat
untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhidar dari Virus Covid-19.
"Mari kita jaga pola hidup sesuai protokol kesehatan
secara ketat dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 seraya berdoa
semoga Allah SWT segera mengangkat wabah
ini dan memberikan perlindungan kepada kita semua," jelas Arif Hidayat.
Lebih lanjut, Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa -
Bali.
"Ini merupakan upaya dari Pemerintah Pusat dalam
memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu sebagai warga negara yang
baik, mari bersama-sama kita mendukungnya," tutup Edy Sumardi.
Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor : Rahmat
Hidayat
.png)

0 Comments: