Hinaan Dibalas Penganiayaan Hingga Hilangnya Nyawa, Ini Akibatnya!
Cilacap - Akibat emosi sering dikatain “Orang Tua tidak punya pekerjaan dan sering mabok-mabokan”, sehingga tersangka BY merasa tidak terima dan emosi hingga tidak terkendalikan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Mohammad Ridwan (14) asal Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara menjadi korban penganiayaan oleh tersangka BY (24), yang merupakan tetangganya sendiri di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara.
kejadian awal tersebut pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB, korban berpamitan ke ibunya pergi main. Lalu, sewaktu ayah korban pulang berjualan sate sekira pukul 21.30 WIB, ternyata korban belum pulang, kemudian ayah korban mencari ke rumah temannya yakni saudara Aziz sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi, di rumah Aziz tidak ada, kemudian ayah korban pulang.
Esok harinya, datang petugas Kereta Api ke rumah korban, dan menyampaikan kepada ayahnya agar ke Pos Kamling dekat rel Kereta Api, dengan maksud menunjukkan kearah orang yang tergeletak di rel kerata api. Setelah ayah korban cek di tempat yang ditunjukkan, ternyata itu memang benar anaknya. Kemudian, dibawa ke RSUD Cilacap dan dirujuk ke RSUD Margono untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam gelar press realesenya mengatakan, tersangka membenturkan dahi depan/jidat kepala korban ke footstep belakang sepeda motor milik tersangka, kemudian tersangka mengambil batu dan memukulkan kebagian kepala belakang korban.
"Setelah itu, korban digendong belakang dengan cara tangan korban rangkulkan dengan kepala korban bersandar di bahu kiri korban. Dan korban dijatuhkan hingga punggung kanan korban membentur rel dengan posisi kepala korban disebelah barat dan kaki korban disebelah timur,” papar Leganek Mawardi, Jumat (27/8/2021).
“Tersangka pada saat pelaksanaan pemakaman korban, ikut memasang tenda dan mengikuti prosesi pemakaman, karena masih tetangga dan rumahnya berdekatan,” imbuh Leganek Mawardi.
Dijelaskan Leganek Mawardi, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. (Hen)
.png)

0 Comments: