Kejari Jambi Laksanakan Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan
Barometer99- Selasa, 24 Agustus 2021 bertempat di Kejari Jambi telah dilaksanakan tahap 2 (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Christin Elisa Br Hutagalung selaku Direktur Utama PT Ibrani Perkasa Nusantara .
Bahwa perkara ini penyidikannya dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumbaja (Sumatera Barat-Jambi).
Modus operandi yang dilakukan Christin Elisa Br Hutagalung selaku Direktur PT. IBRANi Perkasa Nusantara sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2018 di Jl. Ismail Malik Nomor A21 – A22 Komplek Citraland NGK Jambi Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari s/d Desember 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 272.774.391,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Pasal yang dilanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Setelah ini JPU Kejati dan Kejari Jambi akan segera membuat surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan maksimal 2 minggu.
(Kasi Penkum)
#kejaksaanri
#kejatijambi
#kejarijambi
0 Comments: