Miliki Narkoba, Pria 40 Tahun Di Dompu Ditangkap Polisi
Barometer99- DOMPU - NTB. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu bertempat di rumah Sdr. Aris Suwardi alias Benci, alias Abi, Dusun Wadu Mbudi Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Jum’at, 6/8/2021 sekitar pukul 06 : 44 wita.
Adapun terduga pelaku yang diamankan , AS alias Benci, Alias Abi, (40) thn, laki-laki, Agama : Islam, Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dan informasih dari masyarakat Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, bahwa di rumah tempat tinggal sdr. AS alias Benci, alias Abi, sering di lakukan tempat transaksi narkotika dan obat keras jenis tramadol.
”Menindak lanjutin informasih tersebut KBO Satresnarkoba Ipda Agustamin, S.H, mengumpulkan anggota Opsnal, dan menghubungi Kapolsek Pekat Ipda Sovian Hidayat, S.Sos, untuk back up segera menuju TKP yang di maksud” ujarnya.
Masih lanjut Kasat Narkoba Ramli, sesampainya di TKP, dalam waktu semalam Tiem Opsnal langsung memantau gerak-gerik rumah yang di curigai tersebut, ternyata betul rumah tersebut merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu, melihat hal tersebut Tiem Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan pada pukul 06.44 wita.
“Sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu tiem opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan” pungkas Kasat Narkoba Ramli.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Clas mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Berat keselurahan barang bukti shabu :
Berat brutto 1.07 Gram.
Berat netto 0.72 Gram.
- 13 (tiga belas butir) obat keras jenis TRAMADOL.
- 2 (dua) unit hp.
- 1 (satu) buah tas ungu.
- 1 (satu) buah sedotan.
- uang sejumlah Rp. 1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu).
“Dari barang bukti tersebut Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu” tutup Ramli.
(Syf-14).
Sumber : Kasad Narkoba Polres Dompu.
.png)
0 Comments: