Pasutri Pengedar Sabu Di Dompu Ditangkap Polisi
Barometer99- DOMPU - NTB. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bertempat di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Minggu, 29/8/2021 sekitar pukul 15:30 wita.
Adapun terduga pelaku yang diamankan, JD alias Wanda, laki-laki, umur (31 ) tahun, Agama : Islam, Pekerjaan: transportasi/ ojek, Alamat : Lingkungan Bali Barat, Rt : 001, Rw : 002 Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan NR alias Nur, perempuan, Umur (30) tahun, Agama :Islam, Pekerjaan: URT, Alamat : Lingkungan Bali Barat, Rt : 001, Rw:002 Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli, S.H, menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dan informasih dari masyarakat bahwa ada suami istri yang menjual, mengedarkan, narkotika, di rumah sdr. Surianti yang bertempat di Kelurahan Bali.
Lanjut Ramli, menindak lanjuti informasih tersebut Tieam Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba IPTU Ramli, S.H, yang di back up oleh Tieam Puma Polres Dompu beserta Tieamsus Polsek Dompu yang di pimpin oleh Kapolsek Kota IPDA Arif Syarifudin, melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut.
“Pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai” Ujar Ramli.
Masih Ramli, selanjutnya Tieam Opsenal Satresnarkoba melakulan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, yang di simpannya di belakang lemari, dan 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah).
”Semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggal Sdr. JD Alias Wanda” Pungaks Ramli Kasat Narkoba Polres Dompu.
Ramli menambahkan guna proses dan penyidikan lebih lanjut, Anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.
(Syf-14).
Sumber : Kasat Narkorba Polres Dompu.
.png)
0 Comments: