Pelaku Pemanah Misterius Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Bima

0 Comments


Barometer99- Bima - NTB. Kasus penganiyaan dengan menggunakan panah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Polda NTB. Pelaku yang diketahui berinisial Rf alamat Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten alias Jabe akhirnya ditangkap polisi, Senin, 24/8/2021.

IPTU Adhar, S. Sos, Kasat Reskrim Polres Bima menjelaskan, pelaku yang diketahui warga Desa Roi tersebut memanah warga Desa Talabiu bernama Rizki Fauzan yang melintas dengan sepeda motor di Desa Cenggu pada Minggu (15/8/21) lalu. 

Lanjut Adhar, pelaku dan rekan-rekannya membuntuti korban dengan sepeda motor dan langsung memanah tepat mengenai punggung korban. 

Kejadian tersebut berlangsung di sebelah utara Desa Cenggu sekitar gudang bawang tepat pukul 01.00 dini hari. 

Adhar menambahkan, kejadiannya yang bermula saat pelaku sedang main bersama teman-temannya dipinggir jalan raya depan lapangan Desa Cenggu. Pelaku kemudian melihat korban melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga. 


"Saat itu tersangka bersama teman-teman lainnya langsung mengejar motor korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dekendarai oleh Fahrun dan membonceng Nole di tengah dan pelaku di belakang," pungkas Adhar Kasat Reskrim Polres Bima. 
 
Masih Adhar, pelaku membidik tepat di punggung sebelah kiri korban hingga busur panah menancap. 

“Korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Woha oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan medis” pungkas Adhar. 

Adhar menambahkan bahwa sepeda motor yang membonceng korban tersebut langsung berhenti dan disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh pelaku bersama rekan-rekannya. 

“Sedangkan rekan-rekan pelaku masih berusaha mengejar rekan korban yang lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Namun berhasil kabur menuju ke arah Desa Runggu. Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu dan selanjutnya menuju Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis," tutur Adhar Kasat Reskrim Polres Bima. 

Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan dikenakan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

(Syf-14).
Sumber : Kasat Reskrim Polres Bima.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer