Saling Klaim Tanah Dua Pihak Belum Bersepakat

0 Comments



Barometer99, BANYUASIN | Berawal dari saling klaim antara Heri Astoni dan Pasaribu atas kepemilikan tanah di jalan  Pangkalan Benteng tepatnya di Perumahan Golden Sukajadi Talang Kelapa, akhirnya menjadi titik klimaks. 

Mediasi yang tadinya diharapkan menjadi jalan keluar menjadi buntu. Adapun bukti kepemilikan Sdr. Pasaribu Cs berupa Sertifikat tahun 1987 menjadi dasar untuk menggugat Heri Astoni ke Meja Hukum. Akan tetapi ini tidak dilakukan.

"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan sertifikat Pasaribu CS," ungkap Heri Astoni.

Adapun bukti kepemilikan Heri atas hak dan akta Pengoperan hak dari  Letkol Kharuddin (Alm) yang menjadi dasar kepemilikan Heri.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini dilapangan Heri astoni mengatakan, sudah berkali-kali mengirim utusan di mulai dari preman, LSM, oknum aparat, di kirim oleh Pasaribu CS ke lapangan untuk menguasai fisik. "Itu semua sia-sia," ucap Heri Astoni.

Kemudian Heri dengan lantang meneriakkan "laporkan saya biar kita bertemu di meja hukum, ini tidak akan selesai, kalau kirim preman, LSM dan aparat," ujar Tonet (sapaan Heri).

Kemarin, 14 September 2021 Pasaribu Cs beserta Petugas BPN Banyuasin di dampingi oleh pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa dan beberapa petugas jajarannya yang dipimpingi langsung oleh Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris, SH, MH, serta Mayor Jauhari dari AURI Lanud Srimulyono Herlambang berpakaian lengkap beserta preman menyaksikan pengukuran yang urung dilaksanakan.

"Alhamdulillah pengukuran itu tidak terjadi, hanya sedikit tegang saja," ungkap Heri Astoni.

Petugas ukur BPN sempat diminta menunjukkan surat tugas. Diwakili Ubay yang kemudian surat tugas dibacakan. Sedangkan dari pihak kepolisian ketika di tanya mengaku hanya melakukan pendampingan tanpa menunjukan surat tugas. "Ini terkesan janggal seyogyanya pihak kepolisian harus sadar ranah mereka," tegas Heri.



"Ini mestinya tidak perlu terjadi,  buatlah LP, nantikan saya dilidik. Saat penyidikan disitu ranah polisi, baru bisa masuk sebenarnya. Ini malah kebalik, seakan-akan pihak polisi tidak netral. Bahkan hadir juga oknum anggota TNl di sini. Malah saya khawatir ada pihak yang coba bermain.  Jalan terbaik adalah LP (Laporan Polisi)," tegas Heri.

Heri mengaku pengajuan Sporadik atas nama Heri Astoni lagi dipersiapkan dan berproses. Sudah ditanda tangani oleh pihak Lurah Sukajadi dan RT Golden Asri.

"Nanti di sanggah ya ! Waktumu 30 hari, kalo sertifikatnya naik, gantian saya yang laporkan kamu, termasuk seluruh orang-orangmu,” tegas Heri mengarahkan pembicaraan ke  Pasaribu.

Pada saat wartawan media ini berada di lokasi pengukuran hadir juga rekan-rekan jurnalis lainnya yang meliput dilapangan kondusif.

Dibacakan Ubay selaku Petugas Pengukuran Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkalan balai Banyuasin Sumatera Selatan saat berada di lokasi pengukuran tersebut. Selasa, (14/9/2021).

"Pada pukul 11 bertempat di jalan Sukajadi Pangkalan Benteng RT 74 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa atas kegiatan pengukuran dan pemetaan. Kegiatan pengukuran ulang dan permintaan pengukuran kadastral dengan surat tugas yang dibacakan.Pengukuran terhadap sertifikat hak milik 53 dan 54 terdapat sanggahan saat pengukuran di lokasi oleh saudara Heri astoni dengan menunjukkan surat pengoperan notaris Iskandar SH MKN. Berdasarkan surat keterangan tanah usaha atas nomor atas nama Khairudin seluas 1,8 hektar maka pengukuran-pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena ada sanggahan dan kronogis tanah pada September 2001, yang menyanggah heri astoni yang disangga Nurhaidah Pasaribu," demikian dibacakan Ubay.

"Yang anehnya lagi hadir juga preman pasar entah apa maksudnya, yang menurut kita ini tidak boleh terjadi. Takutnya nanti Institusi terkesan tidak netral. Biarlah itu berproses agar kirannya tidak ada asumsi yang kurang bagus untuk dipahami semisal mafia tanah," imbuhnya.

Proses hukum adalah jalan terbaik, jangan seolah proses dipaksakan dengan penekanan.

"Kami dari BPN sesuai dengan sesuai dengan mekanisme pengukuran. Kami mendapat surat tugas dari pimpinan kami. Sesuai dengan sertifikat yang diajukan. Menurut penunjukan Bapak...(si pemohon), itu tanahnya di sini. Jadi kami mengukur sesuai penunjukan batas daripada pemohon. Karena pemohon menunjukkan batas tanahnya di sini", ungkap Ubay (perwakilan BPN Banyuasin)", saat dikonfirmasi di lapangan.

Sementara Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris, SH, MH, mengungkapkan pihaknya akan seadil-adilnya.

Kemudian petugas BPN Banyuasin didampingi Kapolsek Talang Kelapa meminta fotokopi surat kepemilikan beserta data diri Heri Astoni yang mengklaim sebagai pemilik tanah beserta identitas data diri (KTP) guna dibuatkan berita acara.

Sumber : Deni

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer