Saling Klaim Tanah Dua Pihak Belum Bersepakat
Barometer99, BANYUASIN | Berawal dari saling klaim antara Heri Astoni dan Pasaribu atas kepemilikan tanah di jalan Pangkalan Benteng tepatnya di Perumahan Golden Sukajadi Talang Kelapa, akhirnya menjadi titik klimaks.
Mediasi yang tadinya diharapkan menjadi jalan keluar menjadi
buntu. Adapun bukti kepemilikan Sdr. Pasaribu Cs berupa Sertifikat tahun 1987
menjadi dasar untuk menggugat Heri Astoni ke Meja Hukum. Akan tetapi ini tidak
dilakukan.
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan
sertifikat Pasaribu CS," ungkap Heri Astoni.
Adapun bukti kepemilikan Heri atas hak dan akta Pengoperan
hak dari Letkol Kharuddin (Alm) yang
menjadi dasar kepemilikan Heri.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini dilapangan
Heri astoni mengatakan, sudah berkali-kali mengirim utusan di mulai dari
preman, LSM, oknum aparat, di kirim oleh Pasaribu CS ke lapangan untuk
menguasai fisik. "Itu semua sia-sia," ucap Heri Astoni.
Kemudian Heri dengan lantang meneriakkan "laporkan saya
biar kita bertemu di meja hukum, ini tidak akan selesai, kalau kirim preman,
LSM dan aparat," ujar Tonet (sapaan Heri).
Kemarin, 14 September 2021 Pasaribu Cs beserta Petugas BPN
Banyuasin di dampingi oleh pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa dan beberapa
petugas jajarannya yang dipimpingi langsung oleh Kapolsek Talang Kelapa Kompol
Haris, SH, MH, serta Mayor Jauhari dari AURI Lanud Srimulyono Herlambang
berpakaian lengkap beserta preman menyaksikan pengukuran yang urung
dilaksanakan.
"Alhamdulillah pengukuran itu tidak terjadi, hanya
sedikit tegang saja," ungkap Heri Astoni.
Petugas ukur BPN sempat diminta menunjukkan surat tugas.
Diwakili Ubay yang kemudian surat tugas dibacakan. Sedangkan dari pihak
kepolisian ketika di tanya mengaku hanya melakukan pendampingan tanpa
menunjukan surat tugas. "Ini terkesan janggal seyogyanya pihak kepolisian
harus sadar ranah mereka," tegas Heri.
"Ini mestinya tidak perlu terjadi, buatlah LP, nantikan saya dilidik. Saat
penyidikan disitu ranah polisi, baru bisa masuk sebenarnya. Ini malah kebalik,
seakan-akan pihak polisi tidak netral. Bahkan hadir juga oknum anggota TNl di
sini. Malah saya khawatir ada pihak yang coba bermain. Jalan terbaik adalah LP (Laporan
Polisi)," tegas Heri.
Heri mengaku pengajuan Sporadik atas nama Heri Astoni lagi
dipersiapkan dan berproses. Sudah ditanda tangani oleh pihak Lurah Sukajadi dan
RT Golden Asri.
"Nanti di sanggah ya ! Waktumu 30 hari, kalo
sertifikatnya naik, gantian saya yang laporkan kamu, termasuk seluruh
orang-orangmu,” tegas Heri mengarahkan pembicaraan ke Pasaribu.
Pada saat wartawan media ini berada di lokasi pengukuran
hadir juga rekan-rekan jurnalis lainnya yang meliput dilapangan kondusif.
Dibacakan Ubay selaku Petugas Pengukuran Badan Pertanahan
Negara (BPN) Pangkalan balai Banyuasin Sumatera Selatan saat berada di lokasi
pengukuran tersebut. Selasa, (14/9/2021).
"Pada pukul 11 bertempat di jalan Sukajadi Pangkalan
Benteng RT 74 RW 15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa atas kegiatan
pengukuran dan pemetaan. Kegiatan pengukuran ulang dan permintaan pengukuran
kadastral dengan surat tugas yang dibacakan.Pengukuran terhadap sertifikat hak
milik 53 dan 54 terdapat sanggahan saat pengukuran di lokasi oleh saudara Heri
astoni dengan menunjukkan surat pengoperan notaris Iskandar SH MKN. Berdasarkan
surat keterangan tanah usaha atas nomor atas nama Khairudin seluas 1,8 hektar
maka pengukuran-pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena ada sanggahan dan
kronogis tanah pada September 2001, yang menyanggah heri astoni yang disangga
Nurhaidah Pasaribu," demikian dibacakan Ubay.
"Yang anehnya lagi hadir juga preman pasar entah apa
maksudnya, yang menurut kita ini tidak boleh terjadi. Takutnya nanti Institusi
terkesan tidak netral. Biarlah itu berproses agar kirannya tidak ada asumsi
yang kurang bagus untuk dipahami semisal mafia tanah," imbuhnya.
Proses hukum adalah jalan terbaik, jangan seolah proses
dipaksakan dengan penekanan.
"Kami dari BPN sesuai dengan sesuai dengan mekanisme
pengukuran. Kami mendapat surat tugas dari pimpinan kami. Sesuai dengan
sertifikat yang diajukan. Menurut penunjukan Bapak...(si pemohon), itu tanahnya
di sini. Jadi kami mengukur sesuai penunjukan batas daripada pemohon. Karena
pemohon menunjukkan batas tanahnya di sini", ungkap Ubay (perwakilan BPN
Banyuasin)", saat dikonfirmasi di lapangan.
Sementara Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris, SH, MH,
mengungkapkan pihaknya akan seadil-adilnya.
Kemudian petugas BPN Banyuasin didampingi Kapolsek Talang
Kelapa meminta fotokopi surat kepemilikan beserta data diri Heri Astoni yang
mengklaim sebagai pemilik tanah beserta identitas data diri (KTP) guna
dibuatkan berita acara.
Sumber : Deni
.png)


0 Comments: