Tampilkan postingan dengan label Ditreskrimum Polda Jateng. Tampilkan semua postingan

Perdagangan Anak Dibawah Umur, Tiga Orang Pelaku Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda Jateng

 

Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng hari ini menggelar konferensi Pers terkait kasus perdagangan anak yang berhasil di bongkar oleh Subdit renata, pada 7 September 2021, sekira pukul 23.00 Wib. hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/21).

Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat Ping karoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.

Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.

“ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.

Sedangkan untuk para pelaku, Kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Lanjut Djuhandani, Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami dampaikan tadi,” terang Djuhandani.

Dia menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta. (Hen)

Jamin Stabilitas dan ketersediaan Obat dan Oksigen, Polda Jateng Pengawasan Ketat sampai ke Apotek

 

Semarang - Polda Jateng lakukan pengecekan stok oksigen dan obat covid-19 di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, S.I.K., mengatakan Polda jateng melalui Dit Reskrimsus  melaksanakan pengecekan ketersediaan dan penyaluran tabung oksigen medis serta pengecekan obat Covid-19 di perusahaan besar farmasi (PBF) dan apotek di wilayah Polda Jateng

Hasil pantauan stok liquid di lima distributor besar di wilayah Jateng hanya 209 Ton.

Sementara permintaan oksigen rumah sakit yang diajukan di distributor sebanyak 504,3 ton.

"Masih ada kekurangan stok oksigen sebesar  295,3 Ton," ujarnya, Sabtu (31/7/2021).

Sementara ketersedian obat covid-19  kata dia, di perusahaan farmasi di Kawasan Industri Candi Blok V No. 29 Ngaliyan  Semarang kosong.

Hal ini juga terjadi di wilayah Banyumas, Pati, Surakarta, dan Kedu serta harga masih sesuai HET. 

Namun obat covid-19 jenis Azithromycin 500 miligram masih ditemukan di wilayah Pekalongan.

"Tidak semua obat-obatan Covid-19 dijual di apotek," ujarnya.

Ia mengatakan dari keterangan manajemen apotek, hampir keseluruhan apotek kekurangan obat-obatan penanganan covid-19 atau Stok kosong. Penjualan obat covid-19 harus menggunakan resep dokter.

"Apabila ditemukan penyimpangan pendistribusian maupun penimbunan, Polda jateng tidak segan-segan akan menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan situasi Covid-19 di Wilayah Jawa Tengah," tegasnya. (Hen)

Postingan Populer