Tampilkan postingan dengan label Kemenag RI. Tampilkan semua postingan

Larang Takbir Keliling Jelang Idul Adha, Kapolda Jateng: Menteri Agama Sudah Buat Aturan!

 


Barometer99.com, Demak-Jateng - Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T., M.K., mengimbau masyarakat untuk merayakan Idul Adha 2021 di rumah. Hal ini demi kepentingan dan kesehatan bersama, serta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami menghimbau dan meminta masyarakat untuk mentaati apa yang sudah ada saat ini. Semua melaksanakan kegiatan di rumah masing-masing dan beribadah di rumah masing-masing,” kata Kapolda Jateng saat menyalurkan Bansos kepada warga yang terdampak PPKM Darurat di Kabupaten Demak, Senin (19/7/2021).

Pada kesempatan itu kapolda beserta pejabat utama Polda Jawa Tengah. Pemberian bantuan tersebut menurut Kapolda adalah sebagai wujud hadir Polri di tengah masyarakat dengan mendistribusikan bantuan sosial dari pemerintah pada warga.

“Kita membagikan beras kurang lebih 2,5 ton dan 500 paket sembako. Semoga ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Polda Jateng terhitung mulai dari tanggal 3-19 Juli telah mendistribusikan total sebanyak 39.000 paket sembako dan 231.000 Kg pada warga terdampak pemberlakuan PPKM Darurat di seluruh Jawa Tengah.

Adapun sasaran seperti para tukang becak, pedagang kaki lima, sopir bus, kusir andong dan tukang ojek. “Ini akan dilakukan terus menerus sampai akhir pemberlakuan PPKM Darurat ini,”tutur Kapolda.

Dikatakan Kapolda, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Tanah Air meningkat. Maka itu, Kapolda kembali mengingatkan masyarakat Jawa Tengah untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

“Jadi kita harus tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Oleh karena itu, seluruh kegiatan dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.

Kapolda juga menegaskan melarang pelaksanaan takbir keliling saat malam Idul Adha, nanti malam.

“Takbir keliling tidak ada, dari MUI dan Kementerian Agama sudah ada aturan tentang takbir keliling,” jelasnya.

Sementara untuk penyembelihan daging kurban, Kapolda mengatakan dalam penyembelihan daging kurban harus dilakukan dengan protokol kesehatan, pembagian daging kurban juga akan dilakukan secara take away.

“Daging kurban juga sudah ada protokolnya, dari cara penyembelihannya, pembagiannya dengan take away,” terangnya.

“Sudah ada SOP nya jadi Menteri Agama Sudah membuat peraturan, saya yakin di daerah sudah disosialisasikan,” tutupnya. (Hen)

Menag - Rumah Ibadah Harus Jadi Contah Pencegahan Covid-19

Jakarta - Barometer99.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Tautan:

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.

Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya. **(ril)

Menag Memutuskan 1 Syawal 1441 H Pada Tanggal 24/05-2020

NTB - Barometer99.com.
Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad/Minggu tanggal : 24 Mei 2020 M, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer : 443 Tahun 2020 tentang Penetapan 1 Syawal 1441 H tanggal 22 Mei 2020 setelah Tim Falakiyah Kementerian Agama menghimpun laporan hasil Rukyatul Hilal dari berbagai sumber yang melaksanakan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi.
Kesimpulan dari Tim Rukyatul Hilan Kementerian Agama dari 34 Provinsi menyatakan Ijtima’ menjelang awal Syawal 1441 H jatuh pada hari Sabtu, 23 Mei 2020 M, bertepatan dengan tanggal 30 Ramadhan 1441 H sekitar pukul 00.39 WIB/01.39 Wita, dimana posisi hilal berkisar antara -5o 17’ (minus lima derajat 17 menit) sampai dengan -3o 58’ (minus tiga derajat 58 menit).

Berdasarkan laporan Pembimbing Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi se Indonesia, maka melalui siding isbat yang digelar Kementerian Agama RI malam ini (Jum’at, 22-5-2020) di Jakarta sepakat menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad/Minggu tanggal 24 Mei 2020 M.

Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim, bahwa Sidang Isbat hanya dihadiri oleh Menteri Agama RI, Wakil Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia serta Komisi VIII DPR RI, “Isbat awal syawal digelar hari ini (Jum’at, 22-5-2020, Red.) dan dalam siding Isbat ini diberlakukan sesuai protocol Kesehatan, undangn yang menghadiri siding dibatasi”, tutur Agus Salim, dikutip dari kemenag.go.id, “Sementara Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam diundang untuk mengikuti siding isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan”, imbuhnya.

Agus Salim juga menjelaskan siding diawali dengan pemaparan posisi hilal awal syawal 1441 H oleh Anggota Falakiyah Kementerian Agama Cecep Nurwendya. Sidang dibuka Menag RI Fachrul Razi. **(DA-104)

Postingan Populer