Tampilkan postingan dengan label Kementerian. Tampilkan semua postingan

Pemerintah RI Tingkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Tahun 2020


Barometer99.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Retno Marsudi sampaikan komitmen Pemerintah RI, untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan kepada Palestina di tahun 2020, dalam Extraordinary Ministerial Pledging Conference for UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East) yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (23/6/2020) malam.

Komitmen ini adalah wujud kepedulian Indonesia atas penderitaan bangsa Palestina dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman perluasan aneksasi Israel. Bantuan kemanusiaan Indonesia rencananya akan disalurkan langsung kepada Pemerintah Palestina, dan juga melalui UNRWA dan ICRC (International Committee for Red Cross).

Menlu RI menegaskan kembali dukungan politik Indonesia bagi perjuangan bangsa Palestina, untuk merdeka secara penuh dan berdaulat. Dalam hal ini dukungan terhadap UNRWA berarti dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina.

Sebelum diselenggarakannya konferensi ini, Menlu Retno telah berkomunikasi langsung via telpon dengan Commissioner General UNRWA yang baru, Filippe Lazarini menyampaikan, dukungan terhadap upaya revitalisasi UNRWA, dan menggarisbawahi pentingnya organisasi UNRWA yang akuntabel dan efisien.

Extraordinary Virtual Ministerial Pledging Conference UNRWA dihadiri oleh Deputi Perdana Menteri, Menteri, Wakil Menteri dan Duta Besar dari 60 negara, dan juga  Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dan Commissioner General UNRWA, Filippe Lazarini.

"Tujuan utama Konferensi ini adalah untuk penguatan kembali, dukungan politis terhadap perjuangan bangsa Palestina dan menggalang dana bagi UNRWA," kata Menlu.

Lanjut Menlu, UNRWA merupakan badan PBB yang didirikan 70 tahun lalu dan saat ini, menangani 5,5 juta pengungsi Palestina yang berada di Gaza, Tepi Barat, Yarusalem Timur, Yordania, Lebanon dan Suriah.

"Pelayanan UNRWA antara lain mencakup fasilitasi pendidikan, kesehatan, bantuan darurat, micro finance, perlindungan, pembangunan dan berbagai pelayanan sosial lainnya," terang Menlu

Pada sidang Majelis Umum PBB bulan Desember 2019 lalu, Indonesia bersama 168 negara anggota PBB lainnya mendukung perpanjangan mandat UNRWA hingga 2023.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi.

Mensos Serahkan Sembako Presiden Bagi Purnawirawan Eks Pejuang Timor Timur


Barometer99.com, JAKARTA -  Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) sembako Presiden,, kepada purnawirawan eks pejuang Timor Timur (Timtim) untuk membantu meringankan beban akibat pandemi Covid-19.

"Karena bangsa yang besar itu memang bangsa yang tidak melupakan pahlawannya," kata Mensos Juliari usai menyerahkan bantuan di Kompleks Seroja Eks Pejuang Timtim, Bekasi Utara, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan selain menyerahkan bantuan sosial, acara penyerahan bantuan tersebut, juga diupayakan dalam rangka silaturahmi dengan para keluarga purnawirawan di kompleks tersebut.

"Penyerahan bantuan sembako ini hanya merupakan bagian dari upaya silaturahmi kita, untuk merajut dan membina persatuan bangsa," katanya.


Di tengah pandemi Covid-19 yang menyengsarakan sebagian besar masyarakat Indonesia, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang terkena dampak wabah berbahaya tersebut.

Untuk itu, Mensos Juliari bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan langsung bansos sembako Presiden RI untuk masyarakat, terutama bagi keluarga purnawirawan pejuang bangsa.

"Kehadiran saya di sini, pagi hari ini untuk memastikan, bahwa kelanjutan kehadiran Mensos RI di sini bukan hanya dalam rangka membagikan bantuan, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kami tidak akan pernah sekali-sekali melupakan jasa para pejuang bangsa, para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raga, anggota badannya untuk kejayaan negara dan bangsa," ujar Mensos.

Sementara itu, bantuan sosial sembako yang diberikan antara lain berupa beras, minyak goreng, mi instan, kornet, sarden, teh celup, kecap, sabun dan lain sebagainya, dengan total bantuan yang diberikan sebanyak 1.000 paket.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi.

Hari Ini, Mobile Lab BSL-2 Diresmikan di RS Moh Ridwan Meuraksa


Barometer99.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro bersama Kepala BPPT Hammam Riza, Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal Andika Perkasa dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, meresmikan Pengoperasian Mobile Lab Bio Safety Level (BSL-2) Selasa (16/6/2020) di Rumah Sakit (RS) Moh Ridwan Meuraksa Jakarta Timur.

Mobile Lab BSL-2 merupakan produk hasil inovasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui Task Force Riset dan Inovasi Teknologi untuk Penanganan Covid-19 (TFRIC-19). Mobile Lab BSL-2 laboratorium yang bersifat mobile atau dapat dipindah-pindah, sehingga dapat ditempatkan ke daerah-daerah yang belum memiliki laboratorium BSL-2 untuk memudahkan pelaksanaan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam rangka mendeteksi Covid-19. 

Dan Mobile lab BSL-2 ini telah mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dilengkapi sejumlah peralatan yang mendukung pemeriksaan swab Covid-19 antara lain, peralatan PCR untuk tes swab Covid-19, biosafety cabinet dan sistem pemprosesan limbah medis. Mobile Lab BSL-2 ini pun telah dilengkapi fitur aplikasi Pantau Covid-19 untuk melayani pendaftaran bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian swab test terintegrasi dengan Sistem Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna melakukan update data pasien. 

Mobile lab BSL-2 ini merupakan wujud inovasi BPPT melalui TFRIC-19, yang saat ini berada di lokasi RS Moh Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi.

Kemensos Beri Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Bermasalah


Barometer99.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Tearfund, untuk memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Kerja sama dengan lembaga bantuan dan pengembangan berbasis di Teddington, Inggris, ini difasilitasi oleh Biro Perencanaan Kemensos.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, bahwa penyelenggaraan agenda pembangunan nasional tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Kemitraan dengan masyarakat termasuk dengan masyarakat internasional, diperlukan untuk mendorong pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

“Implementasi program teknis dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) dengan Tearfund difokuskan pada perlindungan sosial kepada PMI bermasalah,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono di Jakarta (11/6/2020).

Implementasi kerja sama dilakukan melalui Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund di Indonesia. Kerja sama teknis ini merupakan bagian dari Ruang Lingkup Kerja Sama yang termaktub dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial RI dengan Tearfund UK masa berlaku 2020 - 2023.

“Bantuan diberikan dalam bentuk cash assistance dan hygiene kit untuk 260 sampai dengan 300 orang PMI bermasalah. Yakni mereka yang masuk dalam kategori tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku visa habis/overstay, dan menjadi korban trafficking dan kekerasan,” katanya.

Bantuan kepada PMI bermasalah diberikan berupa pembagian dan cash assistance melalui seleksi ketat berdasarkan kelompok yang paling rentan serta setelah melalui survei lokasi.

“Para PMI bermasalah ini ditampung oleh Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) sementara menunggu moda transportasi tersedia menuju kampung halaman, mengikuti aturan PSBB,” kata Adhy.
Hari ini, bantuan Tahap lll diberikan untuk 86 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan Tiongkok yang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

Hadir menyaksikan pemberian bantuan dari Direktorat Sosial Budaya dan OINB, Kementerian Luar Negeri RI dan Biro Kerja Sama Teknis Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara RI selaku perwakilan dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).

Sebelumnya bantuan Tahap I sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 kepada 39 orang, serta tahap II dilaksanakan pada 2 Juni 2020 kepada 23 orang. Sehingga total PMI bermasalah yang sudah mendapatkan bantuan sebanyak 148 orang.

Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, detil pelaksanaan teknis kegiatan ini dirancang dan didiskusikan secara hati-hati dan rinci sejak akhir Maret 2020.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi

Undang Dr Djamester Simarmata, Menteri Luhut Diskusi Tentang Tantangan Perekonomian Indonesia

Barometer99.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pendjaitan, selalu punya prinsip untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara holistik. Artinya, harus komprehensif dan terintegrasi.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pendjaitan, saat melakukan pertemuan dengan Dr Djamester Simarmata di ruangan rapat kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Kamis (11/6/2020).

Menteri Luhut mengatakan, Seperti yang saya lakukan pagi ini, dimana saya mengundang Dr Djamester Simarmata ke kantor saya, untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang tantangan perekonomian Indonesia.

"Prinsip ini, tetap saya bawa sampai di usia saya saat ini. Kita harus punya pemahaman yang utuh dan cara pandang yang luas dalam menyelesaikan setiap masalah. Dan bagi saya, salah satu cara untuk memperoleh cara pandang dan pemahaman yang luas terhadap suatu hal adalah dengan berdiskusi," ungkapnya.

Seperti yang saya lakukan pagi ini, dimana saya mengundang Dr Djamester Simarmata ke kantor saya untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang tantangan perekonomian Indonesia.

"Bagi saya, Dr Djamester Simarmata adalah orang hebat yang mendedikasikan seumur hidupnya dalam bidang pendidikan. Usia kami bisa dibilang sudah sama-sama senior, namun jalan yang kami pilih memang sedikit berbeda. Saya mendedikasikan sebagian usia saya berkarir di militer dan beliau memilih jalan akademis sebagai tonggak pengabdian untuk ibu pertiwi," Jelas Menteri Luhut

"Diskusi yang berjalan hari ini cukup baik, beliau memaparkan hasil pemikiran selama ini mengenai utang Indonesia. Pak Djamester memberikan analisis yang saya pikir cukup hebat, jika ada perdebatan di dalam teori itu hal yang lumrah saja, saran dan masukan dari Pak Djamester sangat baik," tambah Menteri Luhut.

Lanjut Menteri Luhut, saya senang sekali bisa berdiskusi dan beradu argumentasi secara ilmiah seperti ini, bukan debat kusir yang tidak jelas titik temunya dimana. Apalagi sampai harus menyiapkan promotor seperti ajang tinju saja.

"Saya betul-betul menghormati beliau, menguji teori dengan data yang ada saat ini. Ada satu hal yang saya sampaikan kepada beliau ketika diskusi selesai, agar Pak Djamester tidak hanya sekali datang kesini," ujar Menteri Luhuy.

"Kita bisa diskusi panjang lebar, saling melempar kritik dan saran tentang tantangan khususnya di sektor ekonomi Indonesia saat ini. Saya tekankan kepada beliau bahwa kami semua benar-benar bekerja dengan hati sebagai pemangku kebijakan, karena kita bersingungan langsung dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," tambah Menteri Luhut.

Sementara Pak Djamester bisa bekerja untuk terus menyuarakan dan memberikan nasihat serta wejangan kepada kami semua di Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di akhir pertemuan, Pak Djamester menyampaikan kepada saya apresiasi beliau atas diskusi ini karena menurut beliau, cara seperti ini belum pernah ada sebelumnya dan ini sangat bagus.

Pujian Pak Djamester pun disematkan pula kepada tim ahli bidang ekonomi saya yang sebagian besar adalah anak-anak muda yang selalu terbuka untuk mendengar dan menerima masukan dari semua pihak, apalagi masukan ini datang dari sosok ekonom senior yang berintegritas seperti Pak Djamester.

Sehingga ke depan, pertemuan seperti ini bisa dilakukan secara berkala, agar kita mendapat banyak "feedback" yang bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Saya berharap kita bisa terus melanjutkan dan terbiasa melakukan kebiasaan baik ini, berdiskusi, berdialektika, bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Sesuai nilai-nilai dasar negara kita, Pancasila dan UUD'45 yang sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Seperti diskusi yang cukup konstruktif terjadi hari ini , tidak ada yang mencari panggung sama sekali dan tidak ada yang menang atau kalah dalam adu argumentasi hari ini. Ungkap menteri luhut (11-06-2020)

Tetapi kami sepakat pada satu hal, semua boleh bicara apapun untuk mengkritik Pemerintah asalkan menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi.

Inilah PP 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Keterangan: Pohon Eucalyptus Deglupta, Mempunyai keunikan dari warna kulitnya yaitu berwarna pelangi (Foto-red)

Barometer99.com, JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan hutan dan lahan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi. 

Selain itu, dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya, sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan. 

Karena itulah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
 (Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176120/PP_Nomor_26_Tahun_2020.pdf) 

Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari pengelolaan Hutan. 

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan,’’ bunyi Pasal 2 dan 3 PP tersebut. 



Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; 
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. 

Prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: 
a. transparansi dan akuntabilitas.
b. kejelasan kewenangan.
c. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multiyear).
d. partisipatif.
e. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan.
f. pemahaman sistem tenurial.
g. andil biaya (cost sharing).
h. penerapan sistem insentif. 

Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi aspek: 
a. politik.
b. sosial.
c. ekonomi dan,
d. ekosistem. 

Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi aspek: 
a. kawasan.
b. kelembagaan dan,
c. teknologi. 

‘’Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan: 
a. rehabilitasi Hutan dan,
b. rehabilitasi lahan. 

Rehabilitasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional,’’ bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2). 

Rehabilitasi Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh: 

a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan.

b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya.

c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan.

d. pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. 

Rehabilitasi lahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh: 

a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan 
b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak. ‘

’RHL diselenggarakan melalui tahapan: 
a. perencanaan; dan 
b. pelaksanaan,’’ bunyi Pasal 14 PP tersebut. 

Menurut PP tersebut, Kegiatan pendukung RHL meliputi: 

a. prakondisi.
b. pengembangan perbenihan.
c. pengembangan teknologi.
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
e. pengamanan dan perlindungan tanaman dan atau,
f. pengembangan kelembagaan. 

Sesuai PP tersebut, Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin, sesuai PP tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri. 

Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf 

a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. inventarisasi lokasi.
b. penetapan lokasi.
c. perencanaan dan,
d. pelaksanaan reklamasi. 

‘’Reklamasi Hutan pada areal sebagai diselenggarakan melalui kegiatan: 

a. penetapan lokasi.
b. perencanaan dan 
c. pelaksanaan reklamasi,’’ bunyi Pasal 43 PP tersebut. 

Peran Serta Masyarakat Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sesuai PP tersebut, yang bertujuan untuk: 

a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; 

b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. 

Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sesuai PP tersebut, dapat dilakukan melalui: 

a. konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; 
b. penyampaian aspirasi; 
c. sosialisasi; 
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Berdasarkan PP tersebut, Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam: 

a. penyusunan perencanaan.
b. pelaksanaan.
c. pengawasan.
d. pendanaan. 

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, menurut PP tersebut, melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. 

Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, sesuai PP tersebut, pembagian kerjanya adalah: 

a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur;  

b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota. 

Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, menurut PP tersebut, berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 65 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 20 Mei 2020.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi

Pemerintah Siapkan Penguatan Sektor Pendidikan Khusus Pesantren dan Keagamaan


Barometer99.com, JAKARTA -  Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan afirmasi (penguatan) untuk sektor pendidikan, khususnya pesantren dan pendidikan keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. 

Ia menyampaikan, bahwa tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).

Menurutnya, sudah ada diskusi secara teknis yang dilakukan Kemenag terkait afirmasi tersebut, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp2,36 triliun.

“Tugas Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi terkait hal ini. Sebelum nanti akan dilaporkan ke Wapres dan dimatangkan dalam Rapat Kabinet Terbatas, kita ingin ini agar klir dulu dengan mendengar masukan dari para stakeholder,” ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Afirmasi kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui telekonferensi, di Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/6/2020) kemarin.

Rapat itu juga dihadiri oleh Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G. Plate,  Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan perwakilan pemangku lebih dari 25 pondok pesantren (ponpes) dari seluruh Indonesia, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Muhadjir meminta agar pembagian alokasi anggaran itu benar-benar mempertimbangkan proporsionalitas dari tiap-tiap pesantren. Sementara untuk bantuan operasional pesantren, madrasah, ataupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya agar disertai dengan petunjuk teknis yang dikoordinir oleh Kemenag.

“Masalah proporsionalitas ini sangat penting, berapa jumlah santrinya, jumlah pengajar, pengasuh, dan lain-lainnya. Kalau bisa data itu nanti bisa dijadikan dasar untuk afirmasi pesantren ke depan,” katanya.

Ia juga mengusulkan, agar komponen listrik masuk dalam skenario pemberian bansos kepada pesantren. Di samping jenis bantuan sosial yang berasal dari Kemensos dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Kemenag agar mempersiapkan peta 21 ribu pesantren dan dipilih mana yang prioritas untuk nanti dibantu oleh Kementerian PUPR. Bantuannya berupa tempat wudu, MCK, dan tempat cuci tangan yang kemudian nanti tiga hal tersebut akan kita jadikan standar baku,” sebut Menko PMK.

Sementara itu, Kemenag telah menyatakan akan segera menyiapkan data lebih dari 1,2 juta ustaz by name-by address dengan disertai NIK agar dapat dipadankan kedalam DTKS sehingga tidak terjadi duplikasi dalam pemberian bantuan. Begitupun halnya, lanjut Menko PMK, Menteri PUPR menegaskan siap untuk memberikan dukungan MCK, air bersih, dan sarana wudhu.

“Pondok pesantren harus menjadi percontohan bagi implementasi kenormalan baru dalam kehidupan dengan mengutamakan hidup bersih dan sehat,” imbuhnya.

Sedangkan, menurut Menko PMK, untuk afirmasi pendidikan agama yang lain akan dibahas lebih lanjut secara khusus. Sementara itu, Muhadjir sampaikan bahwa Kemendikbud diminta untuk dapat terlibat secara penuh untuk bertanggung jawab terhadap sekolah yang berbasis pesantren.

“Demikian juga untuk ponpes agar berkoordinasi dengan puskesmas atau fasyankes untuk memperkuat pelayanan kesehatan di pesantren dan juga memantau perkembangan Covid-19 yang digunakan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pesantren,” pungkas Menko PMK.

Menyoal kapan pondok pesantren akan dibuka, Menko PMK sampaikan bahwa hal itu diserahkan kepada Gugus Tugas Covid masing-masing daerah. Oleh karenanya, Menko PMK meminta Pengasuh Pondok Pesantren perlu berkoordinasi dan dihitung secara cermat agar tidak muncul klaster baru dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.

Turut hadir dalam rapat telekonferensi tersebut yakni Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G. Plate,  Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan perwakilan pemangku lebih dari 25 pondok pesantren (ponpes) dari seluruh Indonesia, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Laporan : Yuli L/Rilis
Editor     : Herbi

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



Barometer99.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Menhub menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, diantaranya :

Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. 

Misalnya: di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti : melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. 

Sanksi administratif tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti : Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan para operator transportasi.

Sebagai informasi, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian yakni pemenuhan kriteria bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu: Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. 

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM). 

Laporan : Yuli L/BKIP Kemenhub/EN
Editor     : Herbi

Berlaku 20 Maret Pukul 00.00 WIB Inilah Sikap Pemerintah RI Terhadap Perlintasan Orang Dari Dan Ke Indonesia


Jakarta - Barometer99.com
Menlu saat menyampaikan pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.

Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia.

Negara-negara tersebut adalah:

Iran;
Italia;
Vatikan;
Spanyol;
Perancis;
Jerman;
Swiss;
Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air:

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari; Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020.

”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu. **(ril)

Postingan Populer