Tampilkan postingan dengan label Operasi Yustisi. Tampilkan semua postingan

Polsek Kresek dan Muspika Gelar Operasi Yustisi Mobile dan Bagikan 2.600 Helai Masker

 

Tangerang - Personel Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kecamatan Kresek dan Koramil Kresek melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker, Sabtu (21/8/2021).

"Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan memberhentikan para kendaraan yang tidak memakai masker dari kedua arah. Selanjutnya para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi berupa teguran, push up,  dan memutar balik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Dikatakan Wahyu, kegiatan dilaksanakan di 6 titik lokasi kegiatan. Yaitu di Posko Pembagian Masker Pasar Tradisional Kresek, di Jalan Raya Kresek-Balaraja, di Jalan Syeh Nawawi Kresek-Tanara, di Pertigaan Talok, di Terminal Kresek, dan di Posko PPKM Level 4 Pertigaan Renged.

"Kegiatan Operasi Yustisi Mobile dan pembagian masker itu untuk menegakkan dan mengawal pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," tambah Wahyu.

Kata Wahyu, pada kegiatan itu, disampaikan imbauan dan edukasi agar masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta mematuhi aturan-aturan yanga ada dalam masa PPKM Level 4. Dikatakannya, Operasi Yustisi dan pembagian masker dilaksanakan di beberapa titik agar masif dan menjangkau banyak masyarakat. 

"Pelaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker dimaksudkan untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Petugas juga membagikan 2.600 helai masker kepada masyarakat sebagai upaya mendorong masyarakat untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. (Hen)

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Cikupa Bagikan 3.000 Helai Masker

 

Tangerang - Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Kecamatan Cikupa dan Koramil Cikupa melaksanakan Operasi Yustisi dan pembagian masker di 2 titik lokasi kegiatan yakni di Posko Satgas Covid-19 Pasar Cikupa dan Posko PPKM Mikro Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/8/2021).

"Kegiatan Operasi Yustisi Mobile dan pembagian masker itu untuk menegakkan dan mengawal pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dikatakan Wahyu, pada kegiatan itu petugas menyampaikan imbauan dan edukasi agar masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta mematuhi aturan-aturan yanga ada dalam masa PPKM Level 4.

"Operasi Yustisi dan pembagian masker dilaksanakan  agar masif dan menjangkau banyak masyarakat yang dimaksudkan untuk  memutus mata rantai penyebaran Covid-19," papar Wahyu.

Wahyu menyebut, pada kegiatan itu petugas  membagikan 3.000 helai masker kepada masyarakat sebagai upaya mendorong masyarakat untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Wahyu menambahkan, pada kegiatan itu petugas juga memberikan teguran kepada beberapa orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada 12 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan kami beri teguran serta edukasi agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya. (Hen)

Polsek Mauk Polresta Tangerang Bagikan 2.300 Masker 7 Lokasi Kegiatan

 

Tangerang - Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat dan pembagian masker, Sabtu (21/8/2021). Kegiatan itu dilaksanakan untuk menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kegiatan dilaksanakan di 7 titik lokasi kegiatan yaitu di depan Pasar Mauk, di Pertigaan Puskesmas Mauk, di Jalan Raya Otista, di Tugu Mauk, di Jalan Raya RE Martadinata, di Jalan Raya Mauk-Sepatan, dan di Jalan Raya Tanjung Kait," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Kata Wahyu, pada kegiatan pendisiplinan masyarakat itu, petugas juga melaksanakan kegiatan edukasi dan pembagian masker sebanyak 2.300 helai masker kepada masyarakat. Kata Wahyu, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Muspika Kecamatan Mauk dan Sukadiri dilaksanakan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi para pengendara/ masyarakat. 

"Petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ucap Wahyu.

Dikatakan Wahyu, pemberian sanksi berupa teguran dan sanksi sosial dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta persuasif dilakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker demi memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh mengikuti protokol kesehatan.

Dikatakan Wahyu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan tertib 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak.

"Serta agar masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi untuk memiliki kekebalan tubuh sehingga dapat membentuk herd immunity," tandasnya. (Hen)

Disiplinkan Masyarakat, Polda Banten Bersama TNI dan Pemprov Banten Gelar Operasi Yustisi di Dua Tempat




                                        Saat Gelar Opersai Yustisi 


Barometr99.com - Polda Banten bersama TNI dan Pemprov Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 di depan Kecamatan Kramatwatu dan di depan Kampus Untirta Cilegon.


Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).


Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).


"Hari ini kita dari Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di dua tempat, yaitu di depan Kecamatan Kramatwatudan di depan Kampus Untirta Cilegon. Dan operasi yustisi kali ini kita bagi menjadi dua tim, yaitu tim A dan tim B. Dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya," ujar Edy Sumardi. Rabu, (02/12/2020).


Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.


"Dalam operasi yustisi hari ini, sebanyak 74 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dan kami memberikan sanksi sosial sebanyak 58 orang, sanksi push Up sebanyak 6 orang dan teguran lisan sebanyak 10 orang," tambah Edy Sumardi.


"Dan kami juga memberikan himbauan dan penjelasan kepada masyarakat terkait bahayanya virus ini," lanjut Edy Sumardi.


Edy Sumardi menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.


"Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu dari personel Polri sebanyak 17 personel, TNI 11 personel, Satpol PP sebanyak 44 personel, Dishub sebanyak 8 personel dan relawan sebanyak 3 personel," jelas Edy Sumardi.


Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.


"Saya berharap melalui operasi yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari operasi yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," harap Edy Sumardi.


Terakhir, Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.


"Terkait pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Selalu terapkan 3M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," ujar Edy Sumardi. (Ril/Yl/Bidhumas).






Postingan Populer