Tampilkan postingan dengan label Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Batur

 

Banjarnegara – Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan dan penusukan, Kamis (2/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25). 

"Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya pada Selasa (31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. "Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo," kata Donna.

Dijelaskan Donna, motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburu,  korban memiliki pria idaman lain.

"Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi, namun karena kecemburuan," tuturnya.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur  Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbannya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21). 

"Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," lanjutnya.

Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. 

"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap Saksi.

Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. 

"Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.

Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang  warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.

Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.

"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," pungkas dia. (Hen)

Gerak Cepat, Polres Demak Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita di Sungai Wulan

 

Demak - Kepolisian Resor Demak mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya secara sadis di Hotel Java, Kabupaten Kudus, kemudian membuang mayatnya di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya Dewi Astutik (19), karena dianggap telah selingkuh. Pada hari Minggu (15/8), pelaku menggunakan mobil mengajak korban ke Hotel Java di wilayah Kabupaten Kudus.

Sesampainya di Hotel pukul 21.30 Wib, pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur. Selanjutnya pukul 03.00 Wib pelaku bangun dan menjalankan niatnya dengan menjerat leher korban dengan tali jumper milik pelaku saat korban masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

Pelaku selanjutnya membawa korban kedalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai wulan, hingga korban ditemukan warga setempat, Senin (16/8) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.

"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini," kata Kapolres. 

Ia menyampaikan tersangka sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa korban sedang hamil enam bulan.

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup," katanya.

Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil enam bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.

"Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya," ungkapnya. (Hen)

Postingan Populer