 |
Caption : Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM. |
Barometer99.com, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, menyampaikan hasil ungkap kasus Curas, Curat dan Curan (3C) serta kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran di Minggu kedua Bulan Juli 2020, diruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Kabid Humas Polda Sumsel mengakatakan, bahwa Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.
"Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes jajaran tersebut, terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 23 kasus, Curas 5 kasus, Curanmor 3 kasus Pembunuhan 2 dan Anirat nihil," jelas Kabid Humas.
Dijelaskan Kombes Pol Drs Supriadi, dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Lubuk Linggau 6 kasus, Polres Pali 4 kasus, Polres Musi Banyuasin 4 kasus, Polres OKU Timur 3 kasus, Polres Prabumulih 3 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muara Enim 3 kasus, Polres Ogan Ilir 3 kasus, Polrestabes Palembang 2 kasus, Polres Mura 1 kasus, Polres Lahat 1 kasus dan Polres OKI 1 kasus.
"Sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 43 Kasus dan menangkap sebanyak 59 tersangka. Dari 59 Tersangka tersebut terdiri dari pengedar 45 orang dan pemakai 14 orang. Untuk barang bukti yang disita sebanyak 763,22 gram, ganja 1168,18 gram dan ekstasi 45 butir," terang Kabid Humas.
Lanjut Kombes Pol Drs Supriadi, dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (13), Polres Muara Enim(5), Polres Lubuk Linggau (4),Polres Lahat (3) dan Polres OKU Selatan (3), Polres Muba (2), Polres OKI (2) sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel (1).
Untuk segi kualitas urutan BB terbanyak yakni Ditres Narkoba 507 gram sabu, Polres OI 106,2 gram sabu dan 36 butir ektasi.
"Dari Barang Bukti Narkoba yang disita (Sabu, Ganja, Ekstasi) maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak
10.510 anak bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap Kasus 3C dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel," kata Kabid Humas.
"Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor," imbuhnya.
Laporan : Yuli L/Humas Polda Sumsel
Editor : Herbi.