Tampilkan postingan dengan label Polri - Polres Madiun. Tampilkan semua postingan

JELANG HARI RAYA IDUL ADHA, POLRES MADIUN TAMBAH RUAS JALAN YANG DITUTUP

 



Barometer99.com, Madiun-Jatim – Dalam rangka membatasi mobilitas warga masyarakat di masa PPKM Darurat, Polres Madiun kembali melakukan penutupan jalan. Hal ini dilakukan mengingat Kabupaten Madiun masuk dalam Zona Merah penyebaran Covid-19.

Kasatlantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan ada tambahan empat ruas jalan yang dilakukan penutupan. Sebelumnya sudah ada 2 ruas jalan diwilayah Kec. Mejayan yang ditutup yaitu Jl. MT. Haryono dan Jl. A. Yani Caruban.

“Hari ini kami menambah lagi empat ruas jalan yang dilakukan penutupan, sehingga jumlah seluruhnya ada enam ruas jalan yang ditutup. Empat ruas jalan tersebut yaitu dua ruas jalan di wilayah Kec. Geger yakni Jl. Raya Pagotan dan Jl. Diponegoro Kec. Geger serta dua ruas jalan di wilayah Kec. Dolopo yakni Jl. Asem Payung dan Jl. Adil Makmur Kec. Dolopo. Penutupan jalan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga masyarakat,” kata AKP Ari Jumat (16/7/2021).



AKP Ari menambahkan, menjelang Hari Raya Idul Adha pembatasan mobilitas akan terus dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Madiun. Ia berharap, langkah yang dilakukan petugas dengan melakukan penyekatan disertai pula upaya masyarakat untuk menahan diri di rumah sementara waktu.

“Masyarakat terus diimbau agar mengikuti anjuran pemerintah, selama Hari Raya Idul Adha apabila tidak ada kepentingan yang mendesak silahkan dirumah saja,” imbau AKP Ari.

Selama masa PPKM Darurat, Polres Madiun akan semakin memperketat kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Madiun. Selain sektor Esensial dan Kritikal maka akan dilarang masuk. Sektor Esensial dan Kritikal pun wajib menunjukkan Sertifikat vaksin minimal dosis satu dan Surat Rapid Antigen dengan hasil negatif. (Hen)

PPKM Darurat, Polres Madiun Lakukan Penyekatan dan Periksa Kendaraan Masuk Wilayah Kab. Madiun

 


Barometer99.com, Polres Madiun- Polres Madiun melakukan kegiatan penyekatan mobilitas masyarakat dan pemeriksaan kendaraan terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat. Selasa 6 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayu Aji, S.E., S.I.K., M.Si. Pemeriksaan kendaraan dan penyekatan tersebut dilakukan dibeberapa titik diwilayah Kabupaten Madiun. Adapun titik tersebut yaitu exit tol Caruban, exit tol Dumpil, Nampu, Mlilir, dan pos pembatasan Jl. MT Haryono Alun-Alun Caruban.

“Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri sudah berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” ujar AKP Ari.


AKP Ari Bayu Aji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD turut serta dalam kegiatan tersebut. Para petugas memberhentikan kendaraan roda 4 dan Roda 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mereka yang bukan pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak ada keperluan dinas atau mereka tidak dapat menunjukkan hasil swab Antigen maupun PCR dengan hasil negatif, serta sertifkat vaksinasi akan kami putar balik,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Hen)

Polres Madiun Sita 17 Motor Dalam Operasi Knalpot Brong


 

Barometer99.com, Madiun-Jatim -  Puluhan sepeda motor roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar pabrik disita polisi. Operasi ini dilakukan di seputar Pasar Dolopo. Hasil sita sementara diamankan di Mako Polsek Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, Sabtu Malam, 12/06/21).

Operasi ini sebenarnya bukan kali pertama di lakukan di Wilayah Hukum Polsek Dolopo.

Kapolsek Dolopo AKP. Muslich Bawani menyampaikan, Operasi ini adalah operasi gabungan TNI Polri (Polres Polsek) dan Koramil. Selain mengadakan operasi yustisi masker juga menggelar operasi knalpot brong, tidak sesuai spektek dan meresahkan masyarakat. 

"Untuk pelanggar masih dari sekitaran madiun namun ada dua dari Ponorogo," ucap Kapolsek.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Madiun Ipda Darwanto menjelaskan, Operasi penyitaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standard spek merupakan instruksi Polda Jatim.


"Ini dilakukan, karena aduan masyarakat dan atensi karena mengganggu pendengaran, sangat bising," terang Kanit.

Dalam operasi malam itu ada sekitar 17 unit kendaraan berbagai merk yang disita karena berbagai pelanggaran utamanya menggunakan knalpot brong.

Untuk mengambil kendaraan yang disita Kanit Darwanto mengatakan bawa kelengkapannya di Polres Madiun. 

"Penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, knalpot asli, plat nomor atau surat-surat yang lain pada jam kerja selain minggu. "terangnya.

“Operasi ini akan terus berlanjut dan tetap kami tindak sesuai prosedur dalam hal ini di tilang. Kembalikan sesuai pabrikannya. Bawa perlengkapannya dipasang dan knalpot brongnya kami ambil, kami sita untuk dihancurkan atau kami potong-potong,“ pungkas kanit. (Hen)

Patroli Gabungan Polres Madiun, AKP Ari Bayuaji : Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong



Barometer99.com, Madiun-Jatim - Antisipasi Hari Libur Nasional Personel Polres Madiun melaksanakan patroli gabungan untuk mencegah adanya aksi balap liar serta melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, Senin (31/05/2021).

Patroli gabungan melakukan pemantauan jalan di tempat yang diduga sebagai tempat balap liar.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan, patroli ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas saat hari libur, terutama balap liar yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan raya.

“Patroli kami lakukan di sepanjang jalan yang sering dijadikan tempat aksi balap liar, sehingga mencegah para remaja yang akan melakukan aksi balapan liar. Dengan begitu situasi di jalan tetap aman dan nyaman untuk dilalui pengguna jalan lainnya,” ucap AKP Ari.
Tindakan preventif petugas patroli gabungan Polres Madiun ini efektif untuk mencegah para pemuda untuk melakukan balap liar yang biasanya menjadikan sejumlah jalan di Kabupaten Madiun sebagai sirkuit liar.

Selain mengantisipasi aksi balap liar, patroli gabungan ini juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Jika mendapati pengendara yang roda dua yang menggunakan knalpot brong, kami akan langsung melakukan penindakan tegas, serta akan langsung mengamankan barang bukti kendaraan,” lanjut AKP Ari.

Sementara itu, kepada sejumlah komunitas kendaraan bermotor dihimbau tidak melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong karena akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas dan membahayakan diri sendiri serta masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kami akan terus melakukan himbuan kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong,” imbau AKP Ari. (Hen)

Postingan Populer