DPO (WR) Terkait Tindak Pidana Yang meresahkan Warga Diamankan Jajaran Mapolsek Sanga Desa.
Muba, Barometer99.com.
"Tersangka bernama WR (33) Warga Dusun 1 Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa telah kita amankan di Mapolsek, dalam hal ini tersangka tercatat ada 5 (lima) LP di Mapolsek kita dalam kasus yang berbeda," Beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.I.K melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU BENNI OKIMU, S.H. pada humas melalui whatsApp.
Terakhir tersangka dilaporkan oleh korban ROMSAN Bin KOWI (46) yang berprofesi sopir tinggal Lr. Tangga Takat Laut no. 1154 RT 018 RW 005 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang.
Berkat kesabaran Unit reskrim dan hasil dari informasi masyarakat, akhirnya Kamis (14/11) subuh dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa IPTU BENI OKIMU, S.H., Kanit Reskrim IPDA LEKAT HARYANTO, S.H., dan Kanit Intelkam BRIPKA SIGIT TRIYONO, S.H., beserta Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Ketika penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengambil 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek yang berada di samping tempat tidurnya dan tersangka langsung mengacungkan senpi rakitan jenis kecepek laras panjang ke arah anggota Polsek Sanga Desa yang masuk kedalam rumah sehingga anggotanya melakukan tembakan peringatan.
Namun tersangka masih tetap melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri, namun tembakan terarah dan terukur yang tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.
Selanjutnya, perlawanannya tetap dilakukannya sambil mengacungkan senpi rakitan jenis kecepek laras panjang ke arah anggota. Sehingga akhirnya tersangka terkena tembakan di bagian perut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Ngulak guna mendapatkan perawatan dan selanjutnya di Rujuk ke RSUD Sekayu dengan dikawal ketat Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.
Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 (satu) pucuk senapan angin beserta 1 (satu) kantong plastik kecil peluru senapan angin, 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) botol bubuk mesiu, kip, 4 (empat) buah tima dan serabut kelapa, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pirek kaca, 4 (empat) buah korek api, 2 (dua) bilah pisau turut diamankan ke Mapolsek.
( Sadiman)