Jajaran Sat Reserse Muba Menangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakannya
Muba,Barometer99.com - Sat Reserse narkoba Polres Muba, menangkap warga Dusun I Desa Kemang Kec Sanga Desa Kab. Muba, bernama AM (19). Tersangka ditangkap karena diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu - sabu. AM ditangkap dikontrakan yang ditempatinya di Dusun I Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba pada Selasa (17/12/19) siang sekira pukul 13.00 wib.
Berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan seringnya dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka langsung kami lakukan penyelidikan dan ringkus tersangka""beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat Narkoba Polres Muba IPTU DEDY HARYANTO, SH.
Sat Narkoba menyita barang Bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,44 (Tujuh Koma empat empat puluh) gram, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih. Tersangka pun mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya barnag bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 081377875000, ," Tungkas Kasat diakhir wawancaranya Pada Humas.
( Sadiman)
.png)
