Kadivpas Aceh Membenarkan Adanya Penjemputan Napi Di LPN Langsa Oleh BNN pusat.

0 Comments


Langsa - Barometer99.com

Terkait Penangkapan Bandar sabu-sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara diwarnai rentetan senjata api (Senpi), Rabu, (26/2), sekira pukul : 11.47 WIB.

Tak berselang lama Rekaman aksi penangkapan bandar sabu tersebut beredar luas di media sosial, Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik memperlihatkan petugas Gabung dari Polda Aceh dan BNN sedang meringkus tiga  pria di dua lokasi dalam kawasan SPBU tersebut. Satu pria memakai topi warna abu-abu berkaos hitam dan celana pendek di ciduk tepat pada areal parkir mobil.


Sementara, di hari yang sama satu Team Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang selaku penyidik madya menjemput seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bernama Zulkifli alias Zol Peng Grik, menurut isu yang beredar bahwasanya penangkapan bandar sabu  di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara yang diwarnai rentetan senjata api (Senpi), ada kaitanya dengan penjemputan Napi kelas kakap tersebut, Rabu (26/2).sekira pukul 16.00 WIB sore.

“Zulkifli dijemput dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH ketika di komfirmasi Barometer99.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).


Ia menjelaskan, sebelum Zulkifli alias Jol Penggrik dibawa oleh petugas BNN, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, justru itu tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengizinkan pihak BNN Pusat membawanya untuk di lanjut perkara yang sudah bergulir di tahun 2015 terkait perkara TPPU.

“Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur dilakukan, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu,” terangnya.

Napi Zulkifli alias Jol penggriek di ketahui sebelum menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas narkotika kelas II B  Langsa berada di lapas kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung mulai maret 2019 baru menjadi WBP lapas narkotika Langsa, jadi dapat dipahami terkait isu yang beredar mengenai adanya keterkaitan antara kejadian penangkapan bandar sabu di SPBU Desa blang peuria Kecamatan samudera Kabupaten Aceh Utara dengan penjemputan napi di lapas narkotika kelas IIB langsa sama sekali tidak benar", Tegas Kalapas.

"Zulkifli alias Jol penggriek hingga saat ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun murni, itu pun belum dihitung dengan jumlah remisi yang didapat dari vonis 20 tahun  penjara yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada tahun 2015", Tutup Kalapas Herman Anwar yang di dampingi Kasubsi Pembinaan Yopi Syahputra Amd, S.H.

Sementara, Kakanwilkumham Prov. Aceh, Lilik Sujandi Bc.IP. SIP. MSi melalui Kadivpas, Drs.H. Meurah Budiman, S.H., M.H mengatakan, "Benar, atas penjemputan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, an. Zulkifli alias Jol penggriek, mekanisme berupa surat secara tertulis sudah kita pegang dalam status napi tersebut di pinjam oleh BNN pusat, lantaran disebabkan adanya perkara lama pada tahun 2015 yang sedang proses hukum mengenai TPPU", Bilang Kadivpas ketika di hubungi oleh tim media Barometer99.com via telfon selulernya.
(JBI Atjeh)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer