BNN Fokan dan GMDM Kembali Membagikan Sembako Pada Msyarakat Utan Kayu Selatan
Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Cekal Prajurit Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Sosialisasi P4GN
Kepala BNN Pagaralam Andi Kurniawan Terima Satyalencana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI
Pencanangan 4 Kelurahan Bersih Narkoba di Kendari
Barometer99- Empat (4 ) Kelurahan di Kota Kendari Resmi Deklarasi dan diKukuhkan menjadi Pilot project Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kota Kendari. Jumat, (05 Maret 2021)Bank Syariah Indonesia Cabang Sultra Membangun Sinergitas Dengan BNNP
TNI Bersama Muspika dan Karang Taruna Bersinergi Berantas Narkoba
BNN - AFP SALING BERTUKAR INFORMASI JENIS NARKOTIKA BARU
BNNK Langsa Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan
Barometer99.com, LANGSA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, menggelar kegiatan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, di Ruang Pertemuan Caffe Kolam Renang Vitra Tirta Raya Kota Langsa, Rabu (17/6/2020).
Kegiatan bimtek tersebut, dilaksanakan selama dua hari, mulai Rabu sampai dengan Kamis (18/6/2020) yang di ikuti oleh 20 peserta pengiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemko Langsa.
Adapun Pemateri bimtek tersebut, yaitu Kepala BNNK Langsa AKBP Basri SH MH,
Asisten I Pemko Langsa Suryatno AP MSP, Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa H Agussalim SH MH, Kasie P2M BNNK Langsa Cut Maria SSos, Kasie Dayamas BNN Provinsi Aceh Suhermansyah SSos, Humas PT Gebrina Utama Blok A Aceh Timur, Iqbal Sulistiawan dan Kepala IGD RSUD Kota Langsa dr Donny Mulizar MKM.
Kepala BNN Kota langsa, AKBP Basri SH MH menyampaikan, maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Aceh, terutama pantai timur dengan banyaknya jalur tikus yang dimanfaatkan para bandar untuk memasok Narkoba secara ilegal, yang berakibat mengguritanya Narkoba di seluruh pelosok Aceh.
"Apabila kita diam dan cuek terhadap persoalan ini, oleh sebab itu semua element masyarakat harus bangkit untuk perang melawan barang haram tersebut, kita tidak perlu takut, yang harus kita takutkan adalah kita cuek dan diam generasi kita rusak dan hancur masa depannya akibat penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Narkoba itu sendiri," jelas AKBP Basri.
Kepala BNNK Langsa menjelaskan, lihat saja fakta karena penyalahgunaan narkoba, ada berapa keluarga hancur termasuk KDRT akibat penyalahgunaan dan peredaran narkboba, berapa pekerja kehilangan pekerjaan karena di pecat dengan tidak hormat, karena tersandung penyalahgunaan dan peredaran narkoba, berapa orang mati sia - sia akibat narkoba, berapa orang mendekam di penjara karena Narkoba.
"Untuk itu, kita terus bertanya dan terus bertanya dan jawabannya ada sama kita masing - masing. Dengan fakta ini, BNN berharap penggiat anti narkoba terkhusus lingkungan kerja dan kalangan instansi pemerintah bisa berkontribusi nyata dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan Berani, Nasionalisme, Netral, Responsif dan Inovatif, sehingga tetap bisa menjaga kondusifitas dan produktivitas kerja di lingkungannya dan lingkungan masyarakat luas," tegas AKBP Basri.
Dalam hal ini lanjut AKBP Basri, para penggiat anti narkoba sebagai agen P4GN diharapkan dapat berpartisipasi aktif. Salah satunya adalah apabila ada di lingkungannya yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkannya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dapat dilakukan proses rehabilitasi.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya - upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan minimal di lingkungan kerja masing - masing," ujar AKBP Basri.
Untuk itu, para penggiat Anti Narkoba harus memberi masukan dan saran kepada masing - masing Pimpinan di lingkungan kerjanya, serta mampu untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020.
"Para penggiat juga mengingatkan pimpinan untuk dapat melaksanakan perintah Qanun Kota Langsa Nomor 2 tahun 2019, tentang Fasilitasi pelaksanaan P4GN di Kota Langsa, agar para penggiat mau berkoordinasi baik dengan pimpinan, sehingga pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja masing - masing
teralokasinya anggaran pelaksanaan P4GN, terbentuknya relawan dan penggiat anti narkoba secara legalitas di sahkan oleh pimpinan masing - masing dengan Surat keputusan ( SK ), terlaksananya Diseminasi Informasi P4GN dilakukan secara mandiri oleh lnstansi masing - masing baik tatap muka maupun Media Luar ruang dan media lainnya. Harapan yang ingin kita gapai adalah terciptanya lingkungan Bersinar ( Bersih Narkoba )," tuturnya.
"Mari bersama - sama kita jalankan amanah Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Insyaallah sukses pelaksanaan P4GN," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Cut Maria SSos sebagai penanggung jawab kegiatan berharap semua peserta untuk mengikuti pembekalan Penggiat Anti Narkoba ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab selama dua hari kerja, karena para penggiat Anti Narkoba nantinya benar - benar menjadi agen perpanjangan tangan BNN yang ada di tiap tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Para penggiat juga diharapkan menjadi penghubung BNN dengan OPD dan penggiat yang telah terbentuk ini benar benar mempunyai komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba," harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Kota Langsa menerapkan kondisi New Normal Covid-19 untuk mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah dengan mengedepankan anjuran protokol kesehatan baik internal maupun eksternal. Para peserta di tes suhu tubuh, diwajibkan cuci tangan di tempat yang tersedia, memakai masker dan jaga jarak.
" Bersama kita putus Mata Rantai Covid 19, Bersama kita perang penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba ".
Laporan : JBI Korwil Aceh/Rilis
Editor : Herbi
Lapas IIB Bersama BNNK Langsa Test Urine Mendadak
Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergai
Sergai - Barometer99.com - Satnarkoba Polres Sergai Ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, dua pengedar sabu ditembak dilokasi berbeda, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19:00WIB.
Dua pengedar sabu tersebut bernama Suherman alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
"Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3).
Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.
Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.
Dalam penangkapan UCOK, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.
Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,"ucap
Kapolres Sergai dalam keteranganya.
Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah batu bara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.
Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.
Sementara itu, lanjut Kapolres Sergai. Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.
Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup," Ungkap Kapolres Sergai. (RH)
Aseng Pengedar Shabu Hanya Diam Saat Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Tanjung Balai - Barometer99.com. Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir adalah warga Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan komfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2020) Jam 12.25 Wib, kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH melalui Telepon Selulernya memang bemar Tim Satnarkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu inisial Aseng pada Selasa, (10/03/2020) malam Jam, 18.30 Wib di Jln SMP 11 Link. II Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng.
Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satreanarkoba telah 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000," Terang Kapolres Putu Yudha
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu memang benar miliknya kemudian barang bukti dan teraang pengedar shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka pengedar shabu dikenaka Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RH)
Presiden Teken Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024
Jakarta - Barometer99.com. Jum'at 6 Maret 2020, Brosur Stop Narkoba Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
Tautan: 👍🏻👇🏻👍🏻
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176059/Inpres_2_Tahun_2020.pdf
Pada Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini .
Untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Presiden menginstruksikan:
a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024;
b. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan
c. Melaporkan kepada Presiden:
1. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana Strategis Nasional P4GN Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
2. Hasil Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.
“Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian, lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum KEENAM Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan. **(riil).
Erwin Ariga ST, Resmi Pimpin LAN Kota Langsa
LANGSA BAROMETER.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Aceh dr. Fakhrul Rizal, M.Kes melantik DPC LAN Kota Langsa. Pelantikan dan rapat kerja tersebut mengusung tema “Selamatkan Generasi Penerus Bangsa dari Pengaruh Narkoba”, Sabtu (29/02) di Aula Sekda Kota Langsa.
anggota DPC Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sambutannya, Ketua DPD LAN Provinsi Aceh dr. Fakhrul Rizal, M.kes mengatakan, LAN Langsa adalah penabuh genderang perang dalam memberantas narkoba. Dalam pembentukan LAN Kota Langsa patut disikapi untuk menjadi Indonesia bebas dari narkoba, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sesuai dengan program pemerintah.
“Bagi anggota LAN yang baru dilantik, saya berharap kedepannya lembaga ini menjadi lembaga pembinaan, untuk meni gkatkan sumbe rdaya manusia, terutama disetiap lembaga pendidikan,”kata Fakhrul.
Sementara itu Ketua DPC LAN Kota Langsa Erwin Ariga, ST dalam kata sambutannya mengatakan, secara nasional negara Indonesia ini sedang mengalami darurat narkoba, untuk itu dia meminta kepada rekan-rekan pengurus yang baru saja dilantik agar dapat bekerja sama dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kota Langsa.
“Pelantikan ini bukan akhir dari pekerjaan kita, memang pekerjaan kita penuh dengan tantanggan tapi yakinlah kita bekerja untuk menuju jalan yang benar,” sebutnya.
Sementara itu Walikota Langsa yang diwakili oleh Asisten II Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid mengucapkan selamat kepada anggota LAN Kota Langsa yang baru saja dilantik.
“Saat ini generasi muda kita rentan bahaya narkoba, hal itu terjadi karena pengaruh perkembangan jaman era globalisasi yang semangkin maju, dari bahaya narkoba yang menimpah kalangan pemuda kita saat ini kita selaku orang tua sangat miris bagaimana masa depan bangsa ini, lembaga anti narkotika dan pemerintah memiliki tanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya. (JBI Atjeh)
TPPU Shabu di Lapas, Napi Dipidana 1,8 Tahun
![]() |
| Terdakwa Rizky (26) Mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim (Fto:Yyn) |
Palembang - Barometer99.com. Terdakwa Rizky (26) warga Aceh ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH. Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum yang digantikan hakim Adi Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Mulyadi SH MH dan Mangapul Manalu SH MH, dalam putusannya, MENGADILI, Menyatakan terdakwa RIZKY bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan dan denda Rp.1.miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, tegas Adi dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (27/02/2020).
Memerintahkan agar Barang Bukti (BB) berupa : Satu bangunan Rumah Tinggal, luas bangunan gedung 173 M2, SHM No. 8495 SU No. 158 Bukit Lama / 2017, luas tanah 128 M2 di Jalan Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang berikut satu eksemplar berkas IMB No. 640/IMB/0176/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal an. RIZKY terletak di Jln. Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu lembar SPPT - PBB tanggal 9 Juli 2017 an. RIZKY alamat Jl. Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.
Satu unit mobil merek Mitsubishi Triton warna hitam BG 9412 NC dengan BPKB No. N-07534970 an. MUHAMMAD AMIN.
Satu unit sepeda motor merek Honda Vario BG 2377 ABR dengan BPKB No. N-07542038 an. RAFIKA NURHASANAH.
Satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna merah BH 5538 YI tanpa BPKB Dirampas untuk negara.
Selain itu, satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebesar Rp. 128 juta rupiah.
Satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebanyak Rp. 130 juta rupiah.
Delapan belas lembar struk setoran ke rekening an. RIKI HENRI AULIA. Tiga lembar rekening Koran Bank BNI an. ZAHIDA No. rekening 0442652986 periode 01/06/2016 s/d 31/12/2016 dan 01/01/2016 s/d dari H. ZAHIDA Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam dan merah Dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.ribu rupiah, ucap Adi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Imam Murtadlo SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Imam di ruang sidang PN Palembang, Selasa (25/02/2020).
Dalam Dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Rizky sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di kamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang. Terdakwa yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp.1,2 Miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.500 butir warna pink didalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.
Saat Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 tahun, terdakwa kembali melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata.
Yang menerima bahan (sabu) dari Bang Din (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa bernama Nuzul. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang Din (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Riki Hendri Aulia (an. adik Terdakwa).
Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Adiman Alias Adi alias Diman alias Abdul Gani (terpidana) dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan terhadap saksi Adiman menyebutkan bahwa saksi Adiman mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada di kamar nomor 10 Blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.
Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur di kamar Nomor Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 unit HP merk Samsung J4 milik terdakwa.
Selama sekitar 3 tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tahun 2015 s.d Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1,2 miliar yang dibelikan rumah, mobil dan motor. Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak.(yn)
Kadivpas Aceh Membenarkan Adanya Penjemputan Napi Di LPN Langsa Oleh BNN pusat.
Kadivpas Aceh Membenarkan Adanya Penjemputan Napi Di LPN Langsa Oleh BNN pusat
Langsa-Barometer99.com | Terkait Penangkapan Bandar sabu-sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara diwarnai rentetan senjata api (Senpi), Rabu, 26.02.2020, sekira pukul : 11.47 wib. api (Senpi).
Tak berselang lama Rekaman aksi penangkapan bandar sabu tersebut beredar luas di media sosial,Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik memperlihatkan petugas Gabung dari Polda Aceh dan BNN sedang meringkus tiga pria di dua lokasi dalam kawasan SPBU tersebut. Satu pria memakai topi warna abu-abu berkaos hitam dan celana pendek di ciduk tepat pada areal parkir mobil.
Sementara, di hari yang sama satu Team Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang selaku penyidik madya menjemput seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bernama Zulkifli alias Zol Peng Grik, menurut isu yang beredar bahwasanya penangkapan bandar sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara yang diwarnai rentetan senjata api (Senpi), ada kaitanya dengan penjemputan Napi kelas kakap tersebut, Rabu (26/2/2020).sekira pukul 16.00 wib sore.
“Zulkifli dijemput dan dibawa ke jakarta untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH ketika di komfirmasi Barometer99.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).
Ia menjelaskan, sebelum Zulkifli alias Jol Penggrik dibawa oleh petugas BNN, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, justru itu tidak ada alasan bagj saya untuk tidak memgizinkan pihak BNN Pusat membawanya untuk di lanjut perkara yang sudah bergulir di tahun 2015 terkait perkara TPPU.
“Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur dilakukan, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu,” terangnya.
Napi Zulkifli alias Jol penggriek di ketahui sebelum menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas narkotika kelas II B Langsa berada di lapas kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang,terhitung mulai maret 2019 baru menjadi WBP lapas narkotika Langsa, jadi dapat di fahami terkait isu yang beredar mengenai adanya keterkaitan antara kejadian penangkapan bandar sabu di SPBU Desa blang peuria Kecamatan samudera Kabupaten Aceh Utara dengan penjemputan napi di lapas narkotika kelas IIB langsa sama sekali tidak benar", Tegas Kalapas.
"Zulkifli alias Jol penggriek hingga saat ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun murni, itu pun blm di hitung dengan jumlah remisi yang didapat dari vonis 20 tahun penjara yang di putuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada tahun 2015", Tutup Kalapas Herman Anwar yang di dampingi Kasubsi Pembinaan Yopi Syahputra Amd, SH.
Sementara, Kakanwilkumham Prov. Aceh, Lilik Sujandi Bc.IP. SIP. MSi melalui Kadivpas, Drs.H. Meurah Budiman SH.MH mengatakan,"Benar, atas penjemputan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, an. Zulkifli alias Jol penggriek, mekanisme berupa surat secara tertulis sudah kita pegang dalam status napi tersebut di pinjam oleh BNN pusat, lantaran disebabkan adanya perkara lama pada tahun 2015 yang sedang proses hukum mengenai TPPU", Bilang Kadivpas ketika di hubungi Barometer99.com via telfon selulernya.(JBI Atjeh)
Postingan Populer
-
Penulis : Zoni Jamil,S.Sos.I ( Alumni Fakdakwah UIN Aceh ) PIDIE JAYA - B AROMETER 99 . com Rabu 27 Mei 2020, Islam sangat m...
-
Muara Enim Sumsel - Barometer99.com Kurang dari 1x24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembu...
-
Jakarta -Barometer99.com - EMAS MENUJU 100 TAHUN NKRI DENGAN SEMANGAT BELA NEGARA (Oleh: Dr Ir Parlaungan Adil Rangkuti (PAR) MSi, Wise...
-
(Kepala Dinas Permadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Ir. Sugeng Riyanto, M.Si., dan Tim Pelatih saat Penutupan acara Pelatihan bagi Pelat...
-
Pagaralam, Barometer99.com Menyikapi banyaknya harimau yang berkeliaran di kaki dan Lembah Gunung Dempo, Pemerhati Budaya Djagat Be...
-
Kepulauan Selayar - Barometer99.com Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, kabar duka, datang dari Rumah Sakit Daerah (RSUD) KH. Haiyung, Benten...
-
Barometer99.com, JAKARTA - Sepertinya ini bisa disebut kabar gembira buat Prajurit TNI kita. Sebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, memi...
-
Barometer99 - Lahat Terjadi kegaduhan di halaman parkir. Kericuhan bermula tatkala seorang kepala desa yang diketahui merupakan Kepala Desa ...
-
Korwil Aceh : Jefry Boy Isny LANGSA BAROMETER99.com Pemerintah Kota Langsa nyatakan "WARNING" terhadap kebijakan Peme...
-
Korwil Aceh : Jefry Boy Isny LANGSA, B AROMETER 99 . com Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Keme...
Halaman Barometer99
Label
- Artikel
- Berita
- HEADLINE
- Hukum Covid-19
- Hukum Dan Kriminal
- Internasional
- OPINI
- Pemerintah
- Pemerintah Pusat
- Pemerintahan
- Peristiwa
- Politik
- Politik & Pemerintahan
- Polri
- Sosial
- TNI
- TNI - Polri
- TNI AD
- TNI-POLRI
- Tokoh
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Politik
- polresbatubara
- polressergai
- polrestanjungbalai
- umum
.png)



















