Tampilkan postingan dengan label BNN. Tampilkan semua postingan

BNNP Sumsel Gelar Tes Urin Bagi Anggota GANN

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel terus memerangi Narkoba, kali ini bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pemberdayaan masyarakat khususnya di Yayasan GANN Sumsel dengan dilakukan tes urin bagi anggotanya.

Pelaksanaan tes urin bagi anggota generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) digelar diposko yayasan GANN,jum'at (03/09/2021)
Untuk itu Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumsel melaksanakan Dipa melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat pada pemeriksaan tes urin narkoba di anggota Yayasan GANN Sumsel. Acara di sambut baik oleh ketua yayasan GANN Sumsel.

Anggota GANN yang mengikuti tes urin sebanyak 25 orang dengan mendapatkan hasil yang negatif semua.  Itu artinya anggota GANN tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

BNNP Sumsel mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba,ciptakan lingkungan bersih dari narkoba. (Yon)



#WarOnDrugs
#P2MBNNPSUMSEL 

Published: Yon

BNN Fokan dan GMDM Kembali Membagikan Sembako Pada Msyarakat Utan Kayu Selatan


Barometer99- Belakangan ini kondisi masyarakat tak dipungkiri kehidupan perekonomiannya mulai goyah, akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan karena perusahaannya di tutup dan tak beroperasi lagi. Demikian juga dengan usaha-usaha kecilpun yang sebelumnya mulai bergeliat terpaksa juga gulung tikar akibat pemaparan virus corona yang menggila. 

Tak ayal kalau masyarakat mengalami banyak kesulitan,  perekonomian menurun memang  pemerintah sudah berupaya menggelontorkan bermacam bantuan termasuk pembagian sembako kepada masyarakat terdampak. Namun demikian bantuan-bantuan tersebut belum mampu mengeluarkan persoalan ekonomi bagi masyarakat tersebut. 

Kemudian pemerintah mengajak relewan-relawan sesama anak bangsa agar turut peduli membantu mereka yang terdampak secara ekonomi karena paparan covid19. Dan salah satu relawan atau lembaga tersebut yang terpanggil membantu sesama adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Fokan, GMDM dan Pokja Jurnalis. Terjun langsung ke tengah masyarakat dengan memberikan bantuan sembako. Bahkan sudah beberapakali pembagian sembako itu dilakukan baik di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bogor bersama relawan-relawan anti narkoba. 

Termasuk hari ini BNN, Fokan, GMDM dan Pokja Jurnalis  kembali menggelar pembagian sembako yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan Jalan Galursari Timur Jakarta Timur, di mana Ibu Tri Sekretaris Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur menerima bantuan tersebut. 

Irjen Pol Arman Depari Deputi pemberantasan Narkoba yang hari ini sedang merayakan ulang tahunnya Rabu 1 September didampingi Drs. Sufyan Syarif Deputi Pencegahan Narkoba serta Ketua Umum Fokan Jeffry Tambayong S.H turun langsung membagikan sembako kepada 14 RW di Kelurahan Utan Kayu Selatan. 

Selain warga masyarakat di kelurahan Utan Kayu Selatan pembagian sembako sebanyak 1000 paket ini juga diberikan kelompok masyarakat lainnya seperti PSU, JLP, FKDM, sebuah Pondok Pesantren di Pamulang, Para tenaga kasar di pemakaman Pondok Rangon, Jakarta Timur  serta kelompok masyarakat lainnya, seperti pemulung dan juga warga sekitar kantor kelurahan yang tak mampu.

Irjen Arman Depari dengan wajah yang sumringah mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yakni para donatur yang telah memberikan bantuannya yang diwujudkan dalam bentuk sembako yang diberikan kepada masyarakat.

“Karena ini bentuknya bantuan sosial saya harap bapak ibu tidak melihat seberapa banyak bantuan yang kami berikan, namun semua itu kami berikan dengan tulus hati dengan harapan dapat sedikit membantu yang terdampak khususnya masyarakat Kelurahan Utan Kayu Selatan”, tandasnya saat memberikan sambutan. 

Lebih lanjut Arman memaparkan bahwa bantuan ini berkat kerjasama BNN serta para relawan penggiat anti narkoba seperti Fokan dan GMDM serta Pokja Jurnalis. Adapun kegiatan ini sudah dilakukan ke empat kalinya sepanjang dua bulan ini sebanyak 5000 paket yang terdiri dari bahan pokok makanan serta lauknya. 

“BNN sendiri sifatnya sebagai koordinator, maka ketika masih banyak relawan dan para donatur yang memberikan bantuan maka kegiatan ini akan terus berlanjut hingga covid19 usainya”, tegasnya. 

Tak lupa Arman mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling membantu bagi mereka yang membutuhkan. Dan terpenting masyarakat tetap menjaga kesehatan mematuhi aturan dari pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mudah-mudahan pandemic ini tetap berlalu, sehingga tetap tumbuh sehat dan tangguh. 

Sementara Jeffry Tambayong ketua umum Fokan dan GMDM mengucapkan terimakasih atas dukungan BNN, TNI, POLRI dan semua relawan anti narkoba, di kesempatan itu Jeffry menambahkan bahwa sepanjang pandemic terjadi, pembagian sembako sudah dilakukan sebanyak 12 kali yang meliputi wilayah Jabodetabek. 

“Rencana pembangian sembako ini akan kita lakukan setiap minggu sampai pandemic ini berakhir, untuk itu doakan saja”, pinta Jeffry berharap.  

Bantuan ini bukan kelebihan tetapi diuoayakan dengan segala keterbatasan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama, sehingga memunculkan semangat kegotorongan bakti sosial NKRI. Karena dengan bersatu dan gorong Royong makanya Indonesia bersinar artinya bersih dari narkoba juga, tandasnya.(red)

Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba


Barometer99- Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba. Program ini dinilai sangat penting bagi stakeholders, sebagai pedoman untuk mengambil perannya masing-masing secara kolaboratif dalam rangka mencegah dan memberantas narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Richard Nainggolan menyampaikan peta indikator di dalam IKOTAN dari 5 variabel utama yang menjadi pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program Ikotan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum. 

“Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di kota/kabupaten tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba. Kami berharap peran serta dari komponen masyarakat di lingkungan swasta, pemerintah, pendidikan dan juga lingkungan masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan pengetahuan maupun meningkatkan ketanggapan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.

”Program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Nakorba, dan adapun yang menjadi tujuan utama dari program di IKOTAN ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut,” tambahnya.

Disamping itu langkah-langkah kebijakan KOTAN untuk menuju pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing dengan melaksanakan penyusunan dan implementasi kebijakan KOTAN, penguatan sistem (Satgas) dan regulasi KOTAN, pengintegrasian sistem dan regulasi KOTAN antara BNN dengan Stakeholder dan ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap ancaman narkoba secara berkelanjutan. Sedangkan dalam hal ketahanan masyarakat diantaranya adalah adanya kesadaran masyarakat akan hukum narkotika, adanya tokoh masyarakat dan agama yang mendukung upaya P4GN dan adanya partisipasi lingkungan pendidikan terkait P4GN dengan indikatornya adalah adanya regulasi terkait P4GN, adanya Satgas/Penggiat P4GN dan adanya kegiatan P4GN secara Mandiri di lingkungan pendidikan tesebut.

“Para pemangku kepentingan mengimplementasikan dokumen perencanaan yang telah disusun sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan. Sinergisitas antara OPD dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan implementasi KOTAN dikoordinasikan oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota,” pungkas Direktur PSM.

Selanjutnya, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN, Wildah D.J., M.Si., dalam materi Perhitungan Indeks dan Monev Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba menjelaskan bahwa berdasar hitungan kuantitatif, maka didapat 5 kategori ketanggapan: (i) Tidak Tanggap (00,00 – 25,00); (ii) Cukup Tanggap (25,01 – 50,00); (iii) Tanggap (50,01 – 75,00) ; dan (iv) Sangat Tanggap (75,01 – 100,00). Adapun nilai indeks ini bukan hanya hasil kerja dari BNN, tapi juga mencakup instansi lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Pemda.

Tentu dengan adanya perhitungan indeks tersebut ada beberapa hal yang ingin dicapai, antara lain konsistensi dan korelasi kegiatan KOTAN dengan implementasi kegiatan KOTAN, kuantitas dan kualitas kegiatan KOTAN, dan Pemahaman dan ketanggapan pemangku kepentingan terhadap 5 variabel dalam implementasi KOTAN.

“Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan pelaksanaan program KOTAN. Tentu yang kita harapkan dari semua ini adalah adanya pemahaman dan ketanggapan dari pemangku kepentingan dalam program ini, ketika suatu wilayah tidak tanggap tentunya mempengaruhi citra dari pemimpin wilayah tersebut dan pasti akan ada sanksi sosial yang diterima,” pungkasnya. (FNY)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Publikasi : YL

Cekal Prajurit Narkoba, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Sosialisasi P4GN


Barometer99- BANYUMAS - Guna mencegah dan menangkal Narkoba di kalangan prajurit dan PNS-nya, Korem 071/Wijayakusuma berikan pemahaman dan edukasi tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Selasa (22/6/2021) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.

Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Kav Kristiyanto, S.Sos., mengatakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa di dunia termasuk Indonesia, adalah masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. 
Dikatakan, berdasarkan data yang ada saat ini, pengguna Narkoba tidak hanya kaum muda usia produktif, namun sudah merambah kemana-mana baik di kalangan pelajar, pegawai negeri, anggota dewan, pengusaha dan bahkan oknum prajurit TNI dan Polri terlibat. "Fenomena seperti ini, sangat memprihatinkan kita, karena itu Badan Narkotika Nasional telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba", terangnya.

Menilik hal tersebut, Kolonel Lagan bersepakat untuk memerangi narkoba di wilayah Indonesia khususnya bagi prajurit dan PNS nya dijajaran Korem 071/Wijayakusuma.

"Upaya memerangi Narkoba tidak mudah dan ringan, karena peredaran jaringan Narkoba tidak hanya bersifat lokal, nasional dan regional saja, tetapi sudah pada tataran sindikat internasional", ungkapnya.

"Narkoba juga bisa disebut _proxy war_, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa khususnya bagi para generasi muda bangsa", terangnya.

“Waspada dan berhati-hatilah, pahami apa itu Narkoba, pahami peredarannya dan pahami bagaimana cara mencegahnya. Sehingga kita dan keluarga kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya”, tegas Danrem 071/Wijayakusuma.

Pada kesempatan tersebut, Danrem juga mengingatkan kepada segenap prajurit dan PNS nya, agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran sekecil apapun termasuk pelanggaran penyalahgunaan Narkoba dan hindari perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak citra diri sebagai prajurit dan PNS TNI, maupun keluarga, satuan dan TNI.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di TNI, serta sanksi tegas dan konsekuensinya", tegasnya.
Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) disampaikan oleh Lettu Ckm Susworo dari Denkesyah 04.04.01 Purwokerto dan dari BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Banyumas Wicky Sri Erlangga, S.Sos., M.Si.
(DB/YL)

Kepala BNN Pagaralam Andi Kurniawan Terima Satyalencana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI



Barometer99- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andi Kurniawan S.Sos dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya XXX tahun. 


Nama Kepala BNN Kota Pagaralam Tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 31/TK/tahun 2021, Tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan SK itu langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo pada 27 April 2021 lalu.


Sementara, Andi Kurniawan sendiri baru mendapat petikan dan piagam Penghargaan itu hari Senin (14/6/2021) melalui Kementrian Sekretariat Negara RI.

Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, atau lebih secara terus-menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan secara terus menerus  sehingga bisa menjadi teladan bagi PNS lain.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam Andi Kurniawan saat dikonfirmasi Media ini 18/06 membenarkan kalau dia dapat penghargaan tersebut, dan Andi Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo. “Alhamdulillah saya menerima penghargaan ini. Ke depan sebagai abdi negara, saya akan lebih meningkatkan kinerja sesuai amanah yang diberikan ini,” Kata Andi.

Lanjut Andi, ia juga akan terus berusaha seoptimal mungkin meningkatkan kinerja sebagai ASN berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya sebagai Abdi Negara dan abdi masyarakat. “Saya meminta kepada semua masyarakat khususnya Kota Pagaralam agar dalam kesehariannya selalu didoakan dan diingatkan, agar terus berkarya dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Kak Andi oleh teman-teman wartawan. (Aceng).

Pencanangan 4 Kelurahan Bersih Narkoba di Kendari

Barometer99- Empat (4 ) Kelurahan di Kota Kendari Resmi Deklarasi dan diKukuhkan menjadi Pilot project Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kota Kendari. Jumat, (05 Maret 2021)

Kelurahan tersebut antara lain: Kelurahan Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kelurahan Sanua dan Kelurahan Kadia yang penunjukkannya berdasarkan data jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di kelurahan tersebut selama 3 tahun terakhir.
Kegiatan yang diinisiasi oleh BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari dengan bersinergi bersama Pemkot Kendari ini dipusatkan di Kantor Kelurahan Kadia dengan dihadiri langsung oleh Walikota Kendari, Sulkarnain K, SE, M.E, Sekda Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K para lurah sekota Kendari dan forkopimda.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, S.I.K mengatakan, program Kelurahan Bersinar bertujuan untuk menjadikan kelurahan sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.

"perang melawan narkoba merupakan kewajiban bersama dengan menyatukan pikiran, ucapan dan tindakan dalam rangka memerangi narkoba" tambahnya.

Sementara itu, Walikota Kendari, Sulkarnain K, SE, M.E mengungkapkan, "Dengan didekalarasikannya 4 kelurahan Bersinar tersebut menjadi langkah awal implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2019", Ungkapnya.

"Saya harap kegiatan ini menjadi momentum untuk bekerjasama, sinergitas dan berkolaborasi BNNP Sultra, BNN Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari untuk menyatukan langkah bersama dalam perang melawan narkoba" tutupnya
(DD/YL)

#BNNPSultra
#HumasBNN
#HumasBNNPSultra
#LawanCovid19
#WarOnDrugs

Bank Syariah Indonesia Cabang Sultra Membangun Sinergitas Dengan BNNP




Barometer99-
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K menerima langsung Kunjungan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sultra, Adam Malik. 
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala BNNP Sultra.Kamis, 05 Maret 2021.
Kegiatan ini merupakan bentuk Sinergitas kelembagaan antara BNNP Sultra dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sultra khususnya dalam Program P4GN serta terwujudnya Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sultra Bersinar (Bersih Narkoba) menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)
(DD/YL)

#BNNPSultra
#HumasBNN
#HumasBNNPSultra
#LawanCovid19
#WarOnDrugs

TNI Bersama Muspika dan Karang Taruna Bersinergi Berantas Narkoba

Barometer99- KUTACANE – Untuk ciptakan pemuda di zaman milenial yang produktif, TNI khususnya jajaran Kodim 0108/Agara Pelda Jamilun bersama Muspika dan Ketua Karang Taruna bersinergi sosialisasi tentang bahaya narkoba yang dapat merusak generasi penerus.

Kegiatan ini dilaksanakan di balai pertemuan Desa Lawe Kingga Kecamatan Semadam, yang diikuti lebih dari lima puluh orang diantaranya Camat Semadam Wahyu Hifzi SIP, ,M,AP, Kapolsek Iptu Jumianto, Ketua Karang Taruna Ayub Ibrahim, Kepala Desa Lawe Kingga Lapter Harta Br Tarigan, Kepala Desa Tebing Tinggi Hajidin, Ketua Karang Taruna dari enam desa dan perwakilan anggota Karang Taruna dari enam desa, dimana kegiatan ini tentunya mengikuti Protokol Kesehatan (Protkes), Minggu , (28/02/21).

BNN - AFP SALING BERTUKAR INFORMASI JENIS NARKOTIKA BARU

 


Barometer99- Indonesia dan Australia saling memiliki perhatian atas peredaran narkoba. Menyikapi hal tersebut Australian Federal Police (AFP) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (18/2). Kunjungan yang dipimpin Commander South East Asia, Warwick Macfarlane bersama Senior Officer, David Dalton dan Liaison Officer, Timothy Jolly ini diterima oleh Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose.
Dalam pertemuan di antara keduanya dibahas beberapa hal penting terkait tindak lanjut kerja sama antara BNN dan AFP. Diantaranya kerjasama dalam pertukaran informasi baik data maupun teknologi, seperti drugs profiling, yakni kemapuan untuk mengenal jenis-jenis profil narkotika.
Sebagaimana kerja sama yang telah terjalin selama ini, BNN berharap kerja sama dengan AFP dapat terus berlanjut. Commander South East Asia AFP pun menyambut baik atas keinginan dari BNN tersebut.

Senada dengan hal itu, nantinya AFP akan berkunjung ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan begitu sebaliknya BNN juga akan di undang ke Laboratorium AFP di Australia untuk saling menukar informasi tentang jenis-jenis narkotika baru. (YDW)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

#WARONDRUGS 
#INDONESIABERSINAR 
#HIDUP100PERSEN

BNNK Langsa Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan


Keterangan: Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri SH MH saat memaparkan materi, kepada para peserta Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, di Ruang Pertemuan Caffe Kolam Renang Vitra Tirta Raya Kota Langsa, Rabu (17/6/2020).

Barometer99.com, LANGSA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, menggelar kegiatan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, di Ruang Pertemuan Caffe Kolam Renang Vitra Tirta Raya Kota Langsa, Rabu (17/6/2020).

Kegiatan bimtek tersebut, dilaksanakan  selama dua hari, mulai Rabu sampai dengan Kamis (18/6/2020) yang di ikuti oleh 20 peserta pengiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemko Langsa.

Adapun Pemateri bimtek tersebut, yaitu  Kepala BNNK Langsa AKBP Basri SH MH,
Asisten I Pemko Langsa Suryatno AP MSP,  Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa H Agussalim SH MH,  Kasie P2M BNNK Langsa Cut Maria SSos, Kasie Dayamas BNN Provinsi Aceh Suhermansyah SSos,  Humas PT Gebrina Utama Blok A Aceh Timur, Iqbal Sulistiawan dan Kepala IGD RSUD Kota Langsa dr Donny Mulizar MKM.

Kepala BNN Kota langsa, AKBP Basri SH MH menyampaikan,  maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Aceh, terutama pantai timur dengan banyaknya jalur tikus yang dimanfaatkan para bandar untuk memasok Narkoba secara ilegal, yang berakibat mengguritanya Narkoba di seluruh pelosok Aceh.


"Apabila kita diam dan cuek terhadap persoalan ini, oleh sebab itu semua element masyarakat harus bangkit untuk perang melawan barang haram tersebut, kita tidak perlu takut, yang harus kita takutkan adalah kita cuek dan diam generasi kita rusak dan hancur masa depannya akibat penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Narkoba itu sendiri," jelas AKBP Basri.

Kepala BNNK Langsa menjelaskan, lihat saja fakta karena penyalahgunaan narkoba, ada berapa keluarga hancur termasuk KDRT akibat penyalahgunaan dan peredaran narkboba, berapa  pekerja kehilangan pekerjaan karena di pecat dengan tidak hormat, karena tersandung penyalahgunaan dan peredaran narkoba, berapa orang mati sia - sia akibat narkoba, berapa orang mendekam di penjara karena Narkoba.

"Untuk itu, kita terus bertanya dan terus bertanya dan jawabannya ada sama kita masing - masing.  Dengan fakta ini, BNN berharap penggiat anti narkoba terkhusus lingkungan kerja dan kalangan instansi pemerintah bisa berkontribusi nyata dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan Berani, Nasionalisme, Netral, Responsif dan Inovatif, sehingga tetap bisa menjaga kondusifitas dan produktivitas kerja di lingkungannya dan lingkungan masyarakat luas," tegas AKBP Basri.

Dalam hal ini lanjut AKBP Basri, para penggiat anti narkoba sebagai agen P4GN diharapkan dapat berpartisipasi aktif. Salah satunya adalah apabila ada di lingkungannya yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkannya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), sehingga dapat dilakukan proses rehabilitasi.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya - upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan minimal di lingkungan kerja masing - masing," ujar AKBP Basri.

Untuk itu, para penggiat Anti Narkoba harus memberi masukan dan saran kepada masing - masing Pimpinan di lingkungan kerjanya, serta mampu  untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020.

"Para penggiat juga mengingatkan pimpinan untuk dapat melaksanakan perintah Qanun Kota Langsa Nomor 2 tahun 2019, tentang Fasilitasi pelaksanaan P4GN di Kota Langsa, agar para penggiat mau berkoordinasi  baik dengan pimpinan, sehingga pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja masing - masing
teralokasinya anggaran pelaksanaan P4GN, terbentuknya relawan dan penggiat anti narkoba secara legalitas di sahkan oleh pimpinan masing - masing dengan Surat keputusan ( SK ), terlaksananya Diseminasi Informasi P4GN dilakukan secara mandiri oleh lnstansi masing - masing baik tatap muka maupun Media Luar ruang dan media lainnya. Harapan yang ingin kita gapai adalah terciptanya lingkungan Bersinar ( Bersih Narkoba )," tuturnya.

"Mari bersama - sama kita jalankan amanah  Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Insyaallah sukses pelaksanaan P4GN," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Kasie  Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Cut Maria SSos sebagai penanggung jawab kegiatan berharap semua peserta untuk mengikuti pembekalan Penggiat Anti Narkoba ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab selama dua hari kerja, karena para penggiat Anti Narkoba nantinya benar - benar menjadi agen  perpanjangan tangan BNN yang ada di tiap tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

"Para penggiat juga diharapkan menjadi penghubung BNN dengan OPD dan penggiat yang telah terbentuk ini benar benar mempunyai komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba," harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, BNN Kota Langsa menerapkan kondisi New Normal Covid-19 untuk mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah  dengan mengedepankan anjuran protokol kesehatan baik   internal maupun eksternal. Para peserta di tes suhu tubuh, diwajibkan cuci tangan di tempat yang tersedia, memakai masker dan jaga jarak.
" Bersama kita putus Mata Rantai Covid 19, Bersama kita perang penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba ".

Laporan : JBI Korwil Aceh/Rilis
Editor     : Herbi

Lapas IIB Bersama BNNK Langsa Test Urine Mendadak

Barometer99.com, LANGSA -  Komitmen untuk memberantas penyelundupan handphone, pungutan liar (pungli) dan narkoba (Halinar), terus digaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reynhard Silitonga.

Lapas Kelas IIB Langsa bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, menggelar tes urine kepada seluruh pegawai dan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara mendadak, Jumat, (12/6/2020) kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar menjelaskan, Tes urine ini merupakan tindaklanjut dari arahan langsung Dirjen Pas pada teleconference di hari yang sama, mengenai monitoring deteksi dini  dalam segala macam gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

"Kegiatan tes urine inibmerupakan salah satu langkah progresif, dalam Pencegahan dan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di dalam lingkungan Lapas," ujar Said.

Menurut Said, Ini merupakan langkah progresif kami dalam menindak lanjuti arahan Pimpinan yakni Dirjen pas tadi pagi mengenai pemberantasan narkoba di Lapas, dan apabila ada pegawai yang ditemukan positif maka akan segera di tindak lanjuti dengan tegas, sesuai arahan dan peraturan yang berlaku.

"Kedepannya, Lapas Kelas IIB Langsa agar terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba, baik pegawai maupun WBP di dalam dan dapat menjadi rule model bagi Lapas dan Rutan lainnya di seluruh Indonesia," harap Said.

Sementara, Kakanwilkumham Aceh Zulkifli SH MH, melalui pesan Whatsappnya, menyampaikan, bahwa Kanwilkumham Aceh melalui Divisi Pas telah memerintahkan Lapas, Rutan, Cabang rutan di seluruh Provinsi Aceh untuk segera melaksanakan intruksi Dirjen Pas tersebut.

"Salah satu target kinerja di jajaran Pas seluruh pegawai bebas dari penggunaan narkotika, dalam kapasitas itu seluruh petugas harus ditest urine serta bebas Narkotika, Program Halinar ini wajib dilaksanakan di semua UPT PAS," pungkasnya.

Laporan : JBI Korwil Aceh
Editor     : Herbi.

Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergai


Sergai - Barometer99.com - Satnarkoba Polres Sergai Ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sergai, dua pengedar sabu ditembak dilokasi berbeda, Senin (9/3/2020) sekira pukul 19:00WIB.

Dua pengedar sabu tersebut bernama Suherman alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3).


Hasil penangkapan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Dalam penangkapan UCOK, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan  berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.



Penangkapan tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari Tersangka Herman tersebut diperoleh dari Ucok Rodi,"ucap
Kapolres Sergai dalam keteranganya.

Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah batu bara di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.

Bapak empat anak ini mengaku menjual narkotika jenis sabu sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu tersebut dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.


Sementara itu, lanjut Kapolres Sergai. Dari pengakuan tersangka Herman bahwa dirinya mendapatkan sabu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja tetapi ada bandar berinisial P. Namun setelah dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka Herman keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.

Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup," Ungkap Kapolres Sergai. (RH)

Aseng Pengedar Shabu Hanya Diam Saat Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai


Tanjung Balai - Barometer99.com. Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir adalah warga Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan komfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2020) Jam 12.25 Wib, kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH melalui Telepon Selulernya memang bemar Tim Satnarkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu inisial Aseng pada Selasa, (10/03/2020) malam Jam, 18.30 Wib di Jln SMP 11 Link. II Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu.


Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng.

Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka  sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satreanarkoba telah 2  bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000," Terang Kapolres Putu Yudha


Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui  bahwa barang bukti narkotika jenis shabu memang  benar miliknya kemudian barang bukti dan teraang pengedar shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka pengedar shabu dikenaka Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RH)

Presiden Teken Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024

 

Jakarta - Barometer99.com. Jum'at 6 Maret 2020, Brosur Stop Narkoba Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional  P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.

Tautan: 👍🏻👇🏻👍🏻

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176059/Inpres_2_Tahun_2020.pdf

Pada Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum,  dan Keamanan memfasilitasi  Kepala  Badan  Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  pemerintah  daerah  dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Presiden juga menginstruksikan Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini .

Untuk Kepala Badan Narkotika Nasional, Presiden menginstruksikan:
a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024;

b. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024; dan

c. Melaporkan kepada Presiden:
1. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana Strategis Nasional P4GN Tahun 2020-2024 yang dilaksanakan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
2. Hasil Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran.

“Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian, lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, menurut Inpres ini, mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,’’ bunyi diktum KEENAM Inpres ini yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan. **(riil).

Erwin Ariga ST, Resmi Pimpin LAN Kota Langsa


LANGSA BAROMETER.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Aceh dr. Fakhrul Rizal, M.Kes melantik DPC LAN Kota Langsa. Pelantikan dan rapat kerja tersebut mengusung tema “Selamatkan Generasi Penerus Bangsa dari Pengaruh Narkoba”, Sabtu (29/02) di Aula Sekda Kota Langsa.

anggota DPC Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Ketua DPD LAN Provinsi Aceh dr. Fakhrul Rizal, M.kes mengatakan, LAN Langsa adalah penabuh genderang perang dalam memberantas narkoba. Dalam pembentukan LAN Kota Langsa patut disikapi untuk menjadi Indonesia bebas dari narkoba, dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sesuai dengan program pemerintah.

“Bagi anggota LAN yang baru dilantik, saya berharap kedepannya lembaga ini menjadi lembaga pembinaan, untuk meni gkatkan sumbe rdaya manusia, terutama disetiap lembaga pendidikan,”kata Fakhrul.


Sementara itu Ketua DPC LAN Kota Langsa Erwin Ariga, ST dalam kata sambutannya mengatakan, secara nasional negara Indonesia ini sedang mengalami darurat narkoba, untuk itu dia meminta kepada rekan-rekan pengurus yang baru saja dilantik agar dapat bekerja sama dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kota Langsa.

“Pelantikan ini bukan akhir dari pekerjaan kita, memang pekerjaan kita penuh dengan tantanggan tapi yakinlah kita bekerja untuk menuju jalan yang benar,” sebutnya.

Sementara itu Walikota Langsa yang diwakili oleh Asisten II Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid mengucapkan selamat kepada anggota LAN Kota Langsa yang baru saja dilantik.

“Saat ini generasi muda kita rentan bahaya narkoba, hal itu terjadi karena pengaruh perkembangan jaman era globalisasi yang semangkin maju, dari bahaya narkoba yang menimpah kalangan pemuda kita saat ini kita selaku orang tua sangat miris bagaimana masa depan bangsa ini, lembaga anti narkotika dan pemerintah memiliki tanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya. (JBI Atjeh)


TPPU Shabu di Lapas, Napi Dipidana 1,8 Tahun

Terdakwa Rizky (26) Mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim (Fto:Yyn)


Palembang - Barometer99.com. Terdakwa Rizky (26) warga Aceh ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH. Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum yang digantikan hakim Adi Prasetyo  SH MH didampingi Hakim Anggota Mulyadi SH MH dan Mangapul Manalu SH MH, dalam putusannya, MENGADILI, Menyatakan terdakwa RIZKY bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencucian uang”.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan dan denda Rp.1.miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, tegas Adi dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Kamis (27/02/2020).

Memerintahkan agar Barang Bukti (BB) berupa : Satu bangunan Rumah Tinggal, luas bangunan gedung 173 M2, SHM No. 8495 SU No. 158 Bukit Lama / 2017, luas tanah 128 M2 di Jalan Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang berikut satu eksemplar berkas IMB No. 640/IMB/0176/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal an. RIZKY terletak di Jln. Tanjung Rawo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.

Satu lembar SPPT - PBB tanggal 9 Juli 2017 an. RIZKY alamat Jl. Tanjung R awo Rt. 016 Kel. Bukit Lama Kec. IB I Palembang.

Satu unit mobil merek Mitsubishi Triton warna hitam BG 9412 NC dengan BPKB No. N-07534970 an. MUHAMMAD AMIN.

Satu unit sepeda motor merek Honda Vario BG 2377 ABR dengan BPKB No. N-07542038 an. RAFIKA NURHASANAH.

Satu unit sepeda motor merek KAWASAKI NINJA warna merah BH 5538 YI tanpa BPKB Dirampas untuk negara.

Selain itu, satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebesar Rp. 128 juta rupiah.

Satu lembar foto copy bukti setoran uang ke Bank BCA tanggal 17 Juli 2018 an. MAIMUN sebanyak Rp. 130 juta rupiah.

Delapan belas lembar struk setoran ke rekening an. RIKI HENRI AULIA. Tiga lembar rekening Koran Bank BNI an. ZAHIDA No. rekening 0442652986 periode 01/06/2016 s/d 31/12/2016 dan 01/01/2016 s/d dari H. ZAHIDA Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Satu unit handphone merk Samsung J4 warna hitam dan merah Dirampas untuk dimusnahkan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.ribu  rupiah, ucap Adi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Imam Murtadlo SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dalam dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Imam di ruang sidang PN Palembang, Selasa (25/02/2020).

Dalam Dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Rizky sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018 bertempat di kamar nomor 10 blok A Lapas Klas I-A Merah Mata Palembang. Terdakwa yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp.1,2 Miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebelumnya Polresta Palembang menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam yang isinya Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.500 butir warna pink didalam dasboard mobil. Sehingga terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara.

Saat Terdakwa menjalani vonis hukuman selama 20 tahun, terdakwa kembali melakukan transaksi Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Merah Mata.

Yang menerima bahan (sabu) dari Bang Din (Aceh), menyimpan, mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada pembeli yaitu teman Terdakwa bernama Nuzul. Kemudian Terdakwa yang mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Bang Din (Aceh) melalui banking dan pembeli Narkotika jenis shabu langsung mentransfer uang ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Riki Hendri Aulia (an. adik Terdakwa).

Sekira Kamis 2 Agustus 2018 sekitar Pukul 15.00 WIB anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Adiman Alias Adi alias Diman alias Abdul Gani (terpidana) dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan terhadap saksi Adiman menyebutkan bahwa saksi Adiman mendapatkan Narkotika jenis sabu dari terdakwa yang saat itu berada di kamar nomor 10 Blok A Lapas Klas I A Merah Mata Palembang.

Selanjutnya atas keterangan tersebut anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengecek pada Jumat 3 Agustus 2018 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar Nomor 10 Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang ditemukan, memang benar ada terdakwa sedang tertidur di kamar Nomor Blok A Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama sipir yang sedang piket melakukan penggeledahan ditemukan 1 unit HP merk Samsung J4 milik terdakwa.


Selama sekitar 3 tahun menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tahun 2015 s.d Agustus 2018 terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebanyak sekitar Rp. 1,2 miliar yang dibelikan rumah, mobil dan motor. Selain itu, terdakwa melakukan jual beli mobil yang bertujuan untuk menambah modal dari keuntungan jual beli mobil terdakwa gunakan untuk membeli lagi Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang banyak.(yn)

Kadivpas Aceh Membenarkan Adanya Penjemputan Napi Di LPN Langsa Oleh BNN pusat.


Langsa - Barometer99.com

Terkait Penangkapan Bandar sabu-sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara diwarnai rentetan senjata api (Senpi), Rabu, (26/2), sekira pukul : 11.47 WIB.

Tak berselang lama Rekaman aksi penangkapan bandar sabu tersebut beredar luas di media sosial, Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik memperlihatkan petugas Gabung dari Polda Aceh dan BNN sedang meringkus tiga  pria di dua lokasi dalam kawasan SPBU tersebut. Satu pria memakai topi warna abu-abu berkaos hitam dan celana pendek di ciduk tepat pada areal parkir mobil.


Sementara, di hari yang sama satu Team Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang selaku penyidik madya menjemput seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bernama Zulkifli alias Zol Peng Grik, menurut isu yang beredar bahwasanya penangkapan bandar sabu  di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara yang diwarnai rentetan senjata api (Senpi), ada kaitanya dengan penjemputan Napi kelas kakap tersebut, Rabu (26/2).sekira pukul 16.00 WIB sore.

“Zulkifli dijemput dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH ketika di komfirmasi Barometer99.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).


Ia menjelaskan, sebelum Zulkifli alias Jol Penggrik dibawa oleh petugas BNN, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, justru itu tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengizinkan pihak BNN Pusat membawanya untuk di lanjut perkara yang sudah bergulir di tahun 2015 terkait perkara TPPU.

“Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur dilakukan, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu,” terangnya.

Napi Zulkifli alias Jol penggriek di ketahui sebelum menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas narkotika kelas II B  Langsa berada di lapas kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung mulai maret 2019 baru menjadi WBP lapas narkotika Langsa, jadi dapat dipahami terkait isu yang beredar mengenai adanya keterkaitan antara kejadian penangkapan bandar sabu di SPBU Desa blang peuria Kecamatan samudera Kabupaten Aceh Utara dengan penjemputan napi di lapas narkotika kelas IIB langsa sama sekali tidak benar", Tegas Kalapas.

"Zulkifli alias Jol penggriek hingga saat ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun murni, itu pun belum dihitung dengan jumlah remisi yang didapat dari vonis 20 tahun  penjara yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada tahun 2015", Tutup Kalapas Herman Anwar yang di dampingi Kasubsi Pembinaan Yopi Syahputra Amd, S.H.

Sementara, Kakanwilkumham Prov. Aceh, Lilik Sujandi Bc.IP. SIP. MSi melalui Kadivpas, Drs.H. Meurah Budiman, S.H., M.H mengatakan, "Benar, atas penjemputan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, an. Zulkifli alias Jol penggriek, mekanisme berupa surat secara tertulis sudah kita pegang dalam status napi tersebut di pinjam oleh BNN pusat, lantaran disebabkan adanya perkara lama pada tahun 2015 yang sedang proses hukum mengenai TPPU", Bilang Kadivpas ketika di hubungi oleh tim media Barometer99.com via telfon selulernya.
(JBI Atjeh)

Kadivpas Aceh Membenarkan Adanya Penjemputan Napi Di LPN Langsa Oleh BNN pusat




Langsa-Barometer99.com | Terkait Penangkapan Bandar sabu-sabu di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara diwarnai rentetan senjata api (Senpi), Rabu, 26.02.2020, sekira pukul : 11.47 wib. api (Senpi).

Tak berselang lama Rekaman aksi penangkapan bandar sabu tersebut beredar luas di media sosial,Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik memperlihatkan petugas Gabung dari Polda Aceh dan BNN sedang meringkus tiga  pria di dua lokasi dalam kawasan SPBU tersebut. Satu pria memakai topi warna abu-abu  berkaos hitam dan celana pendek di ciduk tepat pada areal parkir mobil.

Sementara, di hari yang sama satu Team Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat yang dipimpin oleh Kompol S.F. Aritonang selaku penyidik madya menjemput seorang napi kelas kakap kasus sabu-sabu yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bernama Zulkifli alias Zol Peng Grik, menurut isu yang beredar bahwasanya penangkapan bandar sabu  di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Aceh Utara yang diwarnai rentetan senjata api (Senpi), ada kaitanya dengan penjemputan Napi kelas kakap tersebut, Rabu  (26/2/2020).sekira pukul 16.00 wib sore.



“Zulkifli dijemput dan dibawa ke jakarta untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2015 yang kini sedang ditangani BNN Pusat,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, Amd.IP. SH ketika di komfirmasi Barometer99.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).

Ia menjelaskan, sebelum Zulkifli alias Jol Penggrik dibawa oleh petugas BNN, pihak BNN Pusat telah meminta izin tertulis ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, justru itu tidak ada alasan bagj saya untuk tidak memgizinkan pihak BNN Pusat membawanya untuk di lanjut perkara yang sudah bergulir di tahun 2015 terkait perkara TPPU.

“Penjemputan dengan status pinjam terhadap napi Zulkifli ini, sudah sesuai prosedur dilakukan, maka kita mengizinkannya untuk dibawa oleh petugas BNN itu,” terangnya.

Napi Zulkifli alias Jol penggriek di ketahui sebelum menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas narkotika kelas II B  Langsa  berada di lapas kelas IIB Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang,terhitung mulai maret 2019 baru menjadi WBP lapas narkotika Langsa, jadi dapat di fahami terkait isu yang beredar mengenai adanya keterkaitan antara kejadian penangkapan bandar sabu di SPBU Desa blang peuria Kecamatan samudera Kabupaten Aceh Utara dengan penjemputan napi di lapas narkotika kelas IIB langsa sama sekali tidak benar", Tegas Kalapas.

"Zulkifli alias Jol penggriek hingga saat ini sudah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun murni, itu pun blm di hitung dengan jumlah remisi yang didapat dari vonis 20 tahun  penjara yang di putuskan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada tahun 2015", Tutup Kalapas Herman Anwar yang di dampingi Kasubsi Pembinaan Yopi Syahputra Amd, SH.

Sementara, Kakanwilkumham Prov. Aceh, Lilik Sujandi Bc.IP. SIP. MSi melalui Kadivpas, Drs.H. Meurah Budiman SH.MH mengatakan,"Benar, atas penjemputan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, an. Zulkifli alias Jol penggriek, mekanisme berupa surat secara tertulis sudah kita pegang dalam status napi tersebut di pinjam oleh BNN pusat, lantaran disebabkan adanya perkara lama pada tahun 2015 yang sedang proses hukum mengenai TPPU", Bilang Kadivpas ketika di hubungi Barometer99.com via telfon selulernya.(JBI Atjeh)

Postingan Populer