SATRESKRIM POLRES LANGSA BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PROTITUSI ONLINE DUA DARI TUJUH YANG DI AMANKAN DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

0 Comments

Korwil Aceh : Jefry Boy Isny


LANGSA BAROMETER99.com 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus Protitusi Online dalam wilayah hukum Polres Langsa pada Sabtu 9 Mei 2020, bertepatan di 16 Ramadhan 1441 H.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH. SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan,"Tujuh wanita diduga terlibat jaringan bisnis lendir tersebut berhasil diamankan.

Kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika konferensi pers, Di aula serbaguna guna polres Langsa. Selasa 12 Mei 2020,"

Menurutnya,"Ketujuh wanita tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah kota Langsa. Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni Jalan A. Yani Kota Langsa. Awalnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.
Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari. Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang. Adapun modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud meminta perempuan, Kadang-kadang dari pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang. Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang
,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

"Turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu, Dari ketujuh wanita yang di amankan, Dua diantara sudah di tetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Saat ini, ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat tandasnya

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer