Polsek Waeapo Bersama Polres Pulau Buru Lakukan Pembersihan Bekas Tambang Emas Ilegal di Gogorea
Barometer99.com, MALUKU - Polsek Waeapo bersama Polres Pulau Buru, melakukan pembersihan bekas tambang emas ilegal, di Desa Gogorea, Sabtu (13/6/2020).
Pembersihan bekas tambang emas ilegal tersebut, di pimpin langsung Kapolsek Waeapo Ipda Zainal, diikuti PS Kanit Intel
Bripka Muhamad Wabula, Brig SPKT Brigpol Mirta, Brigpol Edward Carli dan Brig Unit Intel Briptu Slamet Mujianto.
Kemudian, Team Sat Intelkam Polres Pulau Buru, Kasat Intelkan Iptu Sirilus Atajalim, PS Kanit II Sat Intelkam Bripka Irvan Laridu (PS Brig Sat Intelkam Brigpol Faruk Umasugi dan Briptu Alfian Ilyas.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, pada pukul 11.40 Wib, team Polsek Waeapo yang dipimpin Kapolsek Waeapo Ipda Zainal tiba di lokasi tambang tepatnya di belakang mesjid Desa Gogorea yang dicurigai sebagai tempat kegiatan penambangan emas ilegal, pada saat tiba, Kapolsek Waeapo bersama team tidak menemukan ada aktifitas penambangan emas ilegal, namun masih menemukan alat/barang bekas kegiatan penambangan emas ilegal dengan cara tembak larut dan diperkirakan alat/barang tersebut baru selesai digunakan 1 hari lalu.
Pada pukul 12.00 wit, team Satuan Intelkam Polres Pulau Buru yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Iptu Sirilus Atajalim tiba dilokasi penambangan emas ilegal dan bersama-sama dengan team Polsek Waeapo untuk mencari para pelaku di sekitar lokasi tambang, namun team tidak menemukan para pelaku penambangan emas ilegal, sehingga team melakukan pemusnahan barang bukti yang ditinggalkan dengan cara dibakar pada TKP dengan tujuan barang-barang tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Pada pukul 13.30 wit kegiatan selesai dan team kemudian meninggalkan lokasi tambang emas. Dari Hasil kegiatan tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan emas ilegal, namun masih ditemukan ada bekas kegiatan penambangan emas yang diperkirakan terjadi 1 hari lalu.
Adapun barang bukti yang ditemukan pihak Kepolisian yang di musnahkan di lokasi yakni, dua (2) set alat seluncur air yang terbuat dari bambu, 2 unit mesin alkon, 20 buah Karpet, enam (6) buah gabang (selang air) dengan panjang masing-masing gabang lebih kurang 50 meter.
Selanjutnya anggota Kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
Laporan : Wael
Editor : Herbi.
.png)


0 Comments: