Tol Sibanceh Provinsi Aceh Beroperasi,. Ini Aturannya

1 Comments

Ruas Tol Sibanceh Sepanjang 13,5 kilometer, Merupakan Bagian Dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
(Fhoto:Dok. PT. Hutama Karya - Barometer99.com - Korwil Aceh)

Barometer99.com - Aceh Besar

Resmi Beroperasi, Ini Syarat Dan Ketentuan Masuk Tol Sibanceh Serta Jangan Lupa Bawa Kartu Ini.

Mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 yang menghubungkan Ruas Indrapuri  - Ruas Blang Bintang, memiliki Panjang 13,5 Kilometer, Selasa, 24 Agustus 2020.

Tol Sibanceh seksi 4 ini diresmikan, maka, Untuk pertama kalinya beroperasi di Serambi Meukah, Akan tetapi, untuk masuk tol Sibanceh ini tidaklah mudah untuk melewatinya, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dan dicermati sebelum masuk pintu tol.

Section Head Operation (SHO) Ruas Tol Sibanceh, Ari Wibowo, Mengatakan,“Terkait akan hal tersebut sudah diatur berdasarkan UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan untuk jalan tol sendiri terdapat PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,”terangnya.

Pada saat menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pengendara melewati jalan tol dan untuk kendaraan yang diperbolekan masuk ke dalam jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih dan tidak untuk kendaraan roda dua lantaran sudah diatur sesuai PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol,”Tukasnya.

Jelasnya Kembali,"Dalam PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dibagian tujuh mengenai pengoperasian yakni, penggunaan jalur lalu lintas, ada bahu jalan, ada median dan gerbang tol, maka untuk jalur lalu lintas, itu diperuntukan untuk arus lalu lintas pengguna jalan tol, Sedangkan untuk bahu jalan, itu hanya diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat, maka dirinya meminta bagi pengendara yang melintasi di jalan tidak boleh mengambil bahu luar atau bahu dalam Karena itu diperuntukkan untuk kenderaan dalam kondisi emergency (Darurat) kenderaan yang mengalami gangguan," Imbuhnya.

Lanjut Ari memaparkan, untuk jalan Tol Sibanceh ini terdapat dua lajur, diantaranya lajur lambat untuk bus dan truk dilajur satu, sedangkan untuk lajur cepat itu untuk mendahului,”Kata Ari.

Sementara, Branch Manager Ruas Tol Sibanceh, Jarot Seno memaparkan,"Bus dan Truk dianjurkan untuk mengambil lajur lambat, Secara kecepatan Bus dan Truk tidaklah mungkin bersaing dengan kendaraan yang tidak memiliki beban berat atau daya angkut, Sudah pasti tentunya Kenderaan kecil lebih cepat dan untuk dua lajur tol Sibanceh ini memiliki lebar dengan diameter 3,5 meter, maka lebar untuk kedua lajur, Kiri dan Kanan ada 7 Meter,"Ujarnya.

Lanjutnya kembali, Pada setiap jalur terdapat bahu jalan yang diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat dan Kepada pengguna jalan tol agar nantinya dapat menggunakan jalan dengan benar serta mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada," Imbuhnya

Ketika disoalkan jenis golongan kendaraan dirinya menjelaskan secara terperinci.

"Di tol Sibanceh ini di bagi menjadi 5 golongan meliputi, Golongan I, jenis kendaraan yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truk mini dan Bus, Golongan II jenis kendaraan Truk dengan 2 gandar (sumbu roda), Golongan III jenis kendaraan Truk dengan 3 gandar (sumbu roda), Golongan IV jenis kendaraan Truk dengan 4 gandar (sumbu roda) dan Golongan V jenis kendaraan Truk dengan 5 gandar (sumbu roda)"

Jarot juga menjelaskan bahwa di masing-masing golongan memiliki tarif tersendiri yang akan diatur oleh Pemerintah dan tarif termurah diawali golongan I, kali perdana ini  melalui system' pembayaran Cash (Tunai) dan untuk kedepannya akan mengunakan system' Kartu Electronik, maka dirinya meminta kepada pengguna Tol Sibanceh nantinya agar mempersiapkan kartu electronik serta memastikan saldo mencukupi," Kata BMR Tol Sibanceh itu.

SHO Ruas Tol Sibanceh, Ari Wibowo kembali menyampaikan,"Sekarang ini terdapat empat perbankan yang menyediakan layanan kartu elektronik untuk digunakan di Tol Sibanceh diantaranya, untuk saat ini ada  e-money dari Bank Mandiri, Tap Cash dari BNI, Brizzi dari BRI dan Flazz dari BCA dan untuk jenis kenderaan juga sudah diatur berdasarkan setiap golongan, Untuk Golongan I  jenis kendaraan yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truk mini dan Bus. Golongan II jenis kendaraan Truk dengan 2 gandar (sumbu roda), Golongan III jenis kendaraan Truk dengan 3 gandar (sumbu roda), GolonganIV jenis kendaraan Truk dengan 4 gandar (sumbu roda) dan GolonganV jenis kendaraan Truk dengan 5 gandar (sumbu roda)," Tegasnya.

"Untuk mendapatkan kartu tersebut, pengguna jalan tol dapat mendatangi bank-bank pengeluar kartu elektronik terdekat dan mengenai kecepatan kendaraan yang diperbolehan dalam tol, Ari mengatakan bahwa Tol Sibanceh merupakan tol luar kota, jadi untuk jalan tol luar kota itu kecepatan minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,” terangnya.

Ari menambahkan bahwa disetiap jalan tol di Indonesia pasti memiliki layanan jalan tol, karena di sana tersedia kendaraan derek, rescue, dan juga ambulans yang stand by 24 jam jika terjadi kecelakaan, Maka apabila mengalami keadaan darurat dapat menghubungi layanan call center di nomor 0821-6434-6434, maka dirinya meminta kepada pengguna jalan tol nantinya jangan khawatir jika di jalan mengalami gangguan, maka petugas jalan tol akan siap membantu, Tutupnya.

Laporan : Jefry Boy Isny

Editor     : Korwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

1 komentar:

Postingan Populer