Sejumlah 4.408 WBP di Kalimantan Selatan Peroleh Remisi Umum Tahun 2020

0 Comments


Banjarmasin-Kalimantan Selatan, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat, yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh remisi umum atau disingkat (RU). Persyaratan yang dimaksud selain berkelakuan baik, yaitu telah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih dan tidak pernah melakukan pelanggaran (Register F).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Agus Toyib didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Hadir pula tamu utama, yakni  Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor juga Forkopimda Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Pada kegiatan ini Paman Birin, sapaan Gubernur Kalsel secara simbolis menyampaikan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi kepada perwakilan narapidana dan anak, Senin (17/08/2020).

Bagi narapidana yang terkena PP 99, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni untuk narapidana kasus narkotika lebih dari atau sama dengan 5 tahun, harus memperoleh Justice Collaboraror (JC) yang berbentuk surat keterangan dari Aparat Penegak Hukum terkait, sehingga bisa memperoleh remisi setelah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih, apabila JC tidak diperoleh maka harus menjalani masa pidana selama 1/3 baru bisa memperoleh remisi. lain halnya pada kasus korupsi, selain harus memperoleh JC juga harus lunas denda dan uang pengganti.


Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana, yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, terdapat 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Lapas atau Rutan yang mengusulkan remisi umum dengan jumlah total sebanyak 4.408 narapidana, yang telah terbit Surat Keputusan Remisinya. Jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya susulan pengajuan yang disampaikan oleh Lapas dan Rutan.

Jumlah narapidana penerima terbanyak Remisi Umum yaitu Lapas Banjarmasin 1.066 orang dengan rincian RU I 1.010 orang dan RU II sebanyak 56 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.822 orang. Disusul Lapas Banjarbaru 732 orang dengan rincian RU-I 706 orang dan RU-II 26 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.586 orang dan Lapas Narkotika Karang Intan 711 orang dengan rincian RU-I 647 orang dan RU-II 64 orang dari jumlah Narapidana sebanyak 1.086 orang (data jumlah penghuni per tanggal 13-08-2020).

Remisi Umum terbagi menjadi 2 bagian, yaitu RU-I dan RU-II, besaran RU-I dan RU-II : 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan maksimal 6 bulan. RU-I adalah jenis remisi umum dalam artian mendapatkan Remisi Umum sesuai besarannya (peningkatan besaran remisi dari tahun ke tahun, akan terjadi sampai mencapai maksimal angka 6 bulan dan narapidana yang potongan remisinya bisa mencapai 6 bulan, berarti adalah seorang narapidana yang hukumannya melebihi dari 5 tahun), namun narapidana ini belum mendapatkan kebebasan langsung saat SK remisi turun dari Kemenkumham melalui Kanwil dan Ditjenpas. Sedangkan RU-II adalah jenis remisi umum yang begitu SK diberikan, besaran remisi yang diperoleh narapidana menghabiskan masa pidananya, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat bebas setelah mendapat remisi, kecuali bagi mereka yang belum membayar denda atau menjalani subsider.

Dari data yang dihumpun, jumlah penerima remisi di Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yaitu Keputusan No : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, Keputusan No : PAS-936.PK.01.01.02 Tahun 2020,  Keputusan No : PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020, dan Keputusan No : PAS-961.PK.01.01.02 Tahun 2020 untuk kategori RU I sebanyak 4.201 narapidana dan RU II diberikan kepada 206 orang narapidana, termasuk juga pemberian RU I kepada 39 orang warga binaan anak. Pemberian Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. 

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer